nwgpAvatar border
TS
nwgp
TNI AD: Mayor Inf Agus Harimurti Sedang Proses Pengunduran Diri dari Militer
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Sabrar Fadhillah membenarkan Mayor Inf Agus Harimurti Yudhoyono mengundurkan diri dari kedinasan militer.

"Memang benar bahwa Mayor Inf Agus Harimurti sedang dalam proses pengunduran diri dari dinas militer," ujar Fadhillah kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2016).

"Ada Mekanisme yang mengatur dan saat ini dalam proses prosedural oleh yang bersangkutan," lanjut dia.

Partai Demokrat, PPP, PKB dan PPP memutuskan mengusung Agus-Sylviana Murni untuk maju menjadi pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017.

TNI saat ini tengah memproses permohonan pengunduran diri Agus. Sesuai dengan aturan yang berlaku akan ada prosesi pemberhentian dengan hormat yang bersangkutan di ujung proses tersebut.

"Kewenangan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan untuk level perwira menengah secara berjenjang, sudah diatur untuk dilalui mulai dari lingkungan TNI AD sampai ke Mabes TNI," ujar Fadhillah.

Ketentuan bagi anggota TNI yang ikut dalam pemilihan umum merujuk pada Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/983/2016 tanggal 9 Agustus 2016.

Surat itu melandasi diri pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Adapun, ketentuan yang dimuat di dalam Surat Telegram Panglima TNI, yakni :

Pertama, anggota TNI dan PNS TNI yang mencalonkan diri sebagai anggota Legislatif dan mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI. Surat Pengunduran Diri tidak dapat ditarik kembali.

Kedua, selama dalam proses Pemilu Legislatif yang bersangkutan telah diberhentikan dengan hormat dari anggota TNI dan PNS TNI.

Ketiga, anggota TNI dan PNS TNI yang akan mencalonkan diri mengikuti Pilkada, agar membuat Surat Pengunduran Diri dari anggota TNI dan PNS TNI sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada dan tidak dapat ditarik kembali.

Keempat, anggota TNI dan PNS TNI yang telah ditetapkan sebagai calon peserta PIlkada wajib menyerahkan Keputusan Pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI dan Keputusan pemberhentian PNS TNI paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada kepada KPU.

Kelima, apabila tidak terpilih menjadi anggota Legislatif dan Pilkada, maka yang bersangkutan tidak dapat kermbali menjadi anggota TNI dan PNS TNI.

Keenam, selama dalam proses Pemilu Legislatif dan Pilkada tidak diperbolehkan menggunakan atribut maupun fasilitas TNI.


==> http://nasional.kompas.com/read/2016...i.dari.militer

ok, WUATB Bpk. Agus . . .
0
4K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan