ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Bank Jajaki Peluang Talangi Tebusan Pengampunan Pajak
Perbankan mulai menjajaki peluang penyaluran kedit kepada wajib pajak yang membutuhkan duit kontan untuk membayar tebusan pengampunan pajak atau tax amnesty. Sumber Katadata mengatakan, bank menawarkan talangan karena ada wajib pajak yang asetnya tidak likuid alias butuh waktu untuk dicairkan.



Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad menanggapi positif atas rencana penyaluran kredit untuk menalangi duit tebusan. “Kredit dapat menjadi salah satu sumber likuiditas bagi yang akan ikut tax amnesty,” kata Muliaman kepada, Katadata, Kamis, 1 September 2016.

Muliaman berpendapat kredit tersebut aman sebab wajib pajak tetap harus menjaminkan sebagai agunan harta yang diungkapkan dalam program pengampunan pajak. Tujuannya, untuk keamanan bank. Sebab, meski bank memiliki produk kredit tanpa agunan (KTA), Muliaman tetap bersikeras, “Kredit tersebut tetap harus beragunan.”

Presiden Direktur Presiden PT Bank OCBC NISP Tbk, Parwati Surjaudaja menyatakan tidak menawarkan secara aktif kredit untuk tebusan. Tapi, bank bisa memfasilitasi jika memang ada kebutuhan. “Kami tidak punya kredit spesifik untuk hal ini tapi bisa saja dalam bentuk kredit multiguna yang mana memang salah satu produk kami,” kata dia.

Kredit multiguna yang dimaksud Parwati yaitu dana tunai sampai Rp 10 miliar dengan tenor 10 tahun. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut asalkan memiliki pengahasilan tetap sebagai karyawan atau pengusaha.

Sementara itu, Head of Retail Banking Product PT Bank CIMB Niaga Tbk Budiman Tanjung mengungkapkan pihaknya memiliki berbagai produk yang bisa dimanfaatkan wajib pajak. “CIMB Niaga memiliki back to back yaitu Personal Credit Line bagi mereka yang memerlukan tambahan dana,” kata dia. Selain itu, Budiman menambahkan, bank tersebut juga memiliki berbagai produk untuk nasabah yang ingin mengembangkan aset repatriasi yang dimiliki sehingga lebih optimal.

Menurut ekonom Universitas Indonesia Lana Soelistianingsih, penyaluran kredit konsumsi untuk tebusan tax amnesty dinilai sebagai ide kreatif di tengah seretnya penyaluran kredit bank. Meski, dana kredit akan lebih bermanfaat untuk kepentingan ekonomi jika disalurkan untuk kredit produksi seperti kredit modal usaha atau kredit investasi.

Lana mengingatkan bank untuk tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit untuk tebusan tersebut. Sebab, selain menawarkan kredit konsumsi biasa yang beragunan untuk pinjaman besar, bank bisa saja menawarkan jenis kredit tanpa agunan (KTA) untuk pinjaman yang nilainya lebih kecil. “Diperlukan kehati-hatian bank kalau memakai (skema) KTA,” kata dia. Tujuannya, untuk meminimalkan risiko kredit macet (Non Performing Loan/NPL).

NPL perbankan tercatat masih cukup tinggi, yakni di kisaran tiga persenan. OJK mencatat NPL berada di level 3,05 pada Juli 2016, turun dari sebelumnya 3,1 persen pada Juni 2016. Adapun total kredit perbankan hingga akhir Juli 2016 sebesar Rp 4.168,4 triliun atau tumbuh 7,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut di bawah rencana bisnis bank (RBB), yang menargetkan pertumbuhan rata-rata kredit sebesar 11 sampai 12 persen.

Setahu Lana, bank sudah ada yang menawarkan kredit untuk tebusan tax amnesty. “Ada teman pedagang yang membayar tebusan Rp 700 juta, berarti asetnya 50 kali itu, sekitar Rp 35 miliar pernah ditawarkan bank,” kata dia. Opsi kredit tersebut dipandang menarik oleh pelaku usaha sebab beberapa aset yang dilaporkan dalam tax amnesty bukan aset likuid seperti inventaris usaha. Selain itu, pedagang juga lebih memilih duit kontannya diputar kembali untuk bisnis. “Daripada uang dibayarkan (untuk tebusan),” ucapnya.

Kredit tersebut dinilai Lana bakal diminati pada tahap pertama tax amnesty yang berakhir September ini. Sebab, tarif tebusan masih rendah yakni dua persen. "Kalau nanti tarifnya lebih tinggi, malas minjam, sudah tidak menarik," kata dia.

Kredit untuk tebusan bisa jadi solusi bagi wajib pajak seperti disampaikan Direktorat Jenderal Pajak. Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk wajib pajak menunda atau mengangsur pelunasan tebusan. Direktorat Pajak pun berharap wajib pajak berupaya menyiapkan dana dengan cara yang dianggapnya paling nyaman.

Menanggapi kredit untuk membayar tebusan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama tak mempersoalkan. Namun, ia menekankan utang untuk membayar tebusan tak akan menjadi pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan ke depan. “Utang yang boleh dikurangkan dari harta adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta tersebut,” kata dia.

Sumber: Katadata
0
762
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan