Quote:
JAKARTA – Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Sigit Wijatmiko mengatakan, pelanggar sistem ganjil genap didominasi oleh kendaraan berbasis online, daripada mobil pribadi.
Sigit menduga masyarakat sudah paham akan aturan ganjil genap. Namun, kendaraan berbasis aplikasi tetap nekat menerobos aturan ini untuk mencari uang. Mereka beralasan sudah terlanjur dapat penumpang. “Kami beri solusi kalau mau gitu, ganti platnya menjadi plat kuning," katanya di Bunderan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Dia melanjutkan, sosialisasi ganjil genap yang dilakukan satu bulan lalu sudah dipahami dengan baik oleh masyarakat. Hal itu terbukti dari semakin sedikitnya jumlah pengendara yang melanggar dibanding hari sebelumnya.
Sedangkan, untuk para pelanggar ganjil genap yang sudah diberlakukan secara resmi mulai Selasa (30/8/2016), akan dikenai sanksi maksimal dengan denda Rp 500.000.
Sementara itu, perlu diingatkan kembali bagi pengendara yang nekat melanggar lalu lintas di Ibu Kota, padata tahun ini akan diberlakukan denda maksimal yang terbilang cukup tinggi. Menurut Traffic Management Centre Polda Metro Jaya untuk pelanggar tilang naik sangat drastis.
Inilah besaran biaya denda tilang 2016, untuk motor dan mobil :
1. Tidak Membawa STNK : Rp.500,000
2. Tidak Membawa : SIM Rp.250,000
3. Tidak Memakai Helm : Rp.250,000
4. Penumpang Tidak Pakai Helm : Rp.250,000
5. Tidak Mengenakan sabuk : Rp.250,000
6. Melanggar lampu Lalu Lintas:
– Mobil : Rp.250,000
– Motor : Rp. 100.000
7. Tidak Pasang Isyarat Mogok : Rp.500,000
8. Pintu Terbuka Ketika Jalan : Rp.250,000
9. Tidak komplit Perlengkapan Mobil : Rp.250,000
10. Melanggar TNBK : Rp.500,000
11. Menggunakan HP/SMS saat Mengendara : Rp.750,000
12. Tidak Mempunyai Kaca Spion dan klakson :
– Motor : Rp.250,000
– Mobil : Rp.250,000
13. Melanggar rambu Lalu Lintas : Rp.500,000.
http://www.infonitas.com/megapolitan...n-online/19330
Demi mencari nafkah Gan, apapun dilakukan termasuk menerobos Ganjil Genap