margosaAvatar border
TS
margosa
Pemangkasan Tunjangan Guru Ternyata Diusulkan Kementerian Pendidikan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata mengatakan pihaknya telah mengusulkan pemangkasan anggaran tunjangan profesi guru (TPG). “Pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disampaikan sekretaris jenderal,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat malam, 26 Agustus 2016.

Pranata berujar usul pemangkasan tersebut disampaikan melalui surat nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Isi suratnya tentang permohonan penghentian penyaluran tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru tahun anggaran 2016 bagi sebagian daerah.

Pranata mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi yang telah dilakukan. Rekonsiliasi dilakukan pada Mei 2016 antara Kementerian Pendidikan, Kementerian Keuangan, dan pemerintah daerah. Ia menambahkan, jumlah guru pegawai negeri sipil di daerah yang menerima surat keputusan tunjangan profesi sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90 persen. “Sehingga ada kemungkinan dana tidak akan terserap,” katanya.

Lebih lanjut, Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan anggaran. Di antaranya guru pemilik sertifikat profesi pensiun, dimutasikan, dipromosikan, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam, dan tidak linier dengan sertifikat pendidikannya.

Pranata memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak mengurangi TPG penerima tunjangan. Pengurangan anggaran TPG yang dimaksud hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap tahun ini.


Kementerian Keuangan akan memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Pemangkasan anggaran TPG merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.

Untuk TPG pegawai negeri sipil daerah pada 2016 tetap akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebab, pengurangan anggaran sekitar Rp 23,4 triliun tersebut tidak akan mengurangi hak guru penerima TPG. Pranata menegaskan, kebijakan itu hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap.

DANANG FIRMANTO


https://m.tempo.co/read/news/2016/08/27/079799434/pemangkasan-tunjangan-guru-ternyata-diusulkan-kemendikbud

Cakep!
Kudo buat dirjen!.
0
881
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan