Ahli Hukum Pidana dari UGM, Edward Omar Sharif Hiariej yang menjadi saksi kedua di sidang ke-14 kasus kopi beracun sempat dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso.
Edward ditanya soal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kafe Olivier yang menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan. Dalam rekaman itu terdapat Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dan Boon Juwita alias Hani.
Menurut Edward, keberadaan CCTV yang diketahui sebagai alat elektronik itu tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, KUHAP hanya mengatur surat, keterangan ahli, dan terdakwa sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana.
"Dalam KUHAP, tidak merujuk dokumen elektronik. Namun, dalam UU Elektronik, itu termasuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa, maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," katanya dalam persidangan, Kamis (25/8).
Mendengar itu, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebut, CCTV tidak bisa dimasukkan dalam perkara pidana pembunuhan.
"Di mana dimasukkan itu (CCTV), karena tidak diatur dalam KUHAP," kata Otto.
Lantas Edward berujar, meski tidak diatur dalam KUHAP, namun CCTV bisa dijadikan alat bukti petunjuk seiring dengan kemajuan teknologi.
"Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap. Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," tambah Edward.
Sidang ke-14 Jessica sendiri usai sekitar pukul 21.30 WIB. Sidang ditunda Senin, 29 Agustus 2016 dan dijadwalkan marathon sebanyak seminggu tiga kali pada hari Senin, Rabu, dan Kamis depan.
"Sidang dijadwalkan Senin depan, mulai pukul 09.00 WIB, sampai jeda pukul 13.00 WIB. Lalu mulai lagi pukul 16.00 WIB, mohon dimaklumi, dengan agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Hakim Ketua Kisworo.
sumber
Gua sih lebih cocok ama pendapat ahli, meskipun gak diatur gamblang di KUHAP, cctv atau media lain bisa jadi digunakan sebagai bukti petunjuk oleh hakim. Melempem tuh lawyer jessica apalagi si yudi