BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
30 Agustus, pelanggar aturan ganjil-genap mulai didenda

Sejumlah petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan sosialisasi kembali kawasan ganjil-genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (8/8).
Uji coba aturan ganjil-genap berakhir hari ini, 26 Agustus 2017. Selanjutnya Kepolisian Daerah Metro Jaya bakal menilang mereka yang melakukan pelanggaran. Sistem tilang itu mulai berlaku sejak 30 Agustus 2016.

"Nanti pas 30 Agustus akan dilakukan penegakan hukum, dengan denda maksimal kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto seperti dilansir Liputan6.com.

Hasil evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Kepolisian, Bina Marga dan sejumlah elemen lainnya, Kamis (25/8/2016) menyebut penerapan sistem itu efektif untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

"Waktu tempuh perjalanan pada koridor ganjil genap mengalami penurunan 19 persen, dari rata-rata 18 menit menjadi 14,6 menit," kata Budiyanto seperti dinukil Viva.co.id.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengklaim kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap, berhasil mengurangi kepadatan di jalan protokol Ibukota. Ahok -demikian Basuki biasa dipanggil--adanya pembenahan separator jalur Transjakarta pada koridor ganjil genap.

"Segera menuntaskan separator pada koridor lain atau sterilisasi supaya ada peningkatan pergerakan angkutan umum (headway dan jumlah penumpang) pada koridor lain," ujarnya.

Dari hasil analisa dan evaluasi yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, uji coba aturan ganji genap ini juga berdampak pada peningkatan jumlah penumpang Transjakarta di kawasan ganjil-genap.

"Sterilnya jalur itu membuat headway Transjakarta meningkat. Sedangkan kebijakan ganjil-genap mendorongnya lagi," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko.

Berdasarkan data Dinas perhubungan DKI Jakarta dari hasil survei ganjil-genap sejak 27 Juli 2016 sampai 12 Agustus 2016, jumlah penumpang Transjakarta di tiga koridor meningkat antara enam persen sampai sembilan persen.

Tiga koridor itu, yakni Koridor I (Blok M - Kota), koridor IX (Pinang Ranti - Pluit), dan koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas). Seluruhnya berada di kawasan ganjil-genap.

Di koridor I (blok M - Kota), peningkatan tercatat sebanyak 9,7 persen. Dari sekitar 68 ribu penumpang sehari, menjadi 75 ribu penumpang. Di koridor IX (Pinang Ranti - Pluit), meningkat dari 43 ribu ke 47 ribu per hari. Atau naik sebanyak 8,2 persen.

Sementara di koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas), meningkat dari 31 ribu menjadi 33 ribu penumpang setiap harinya. Naik sebanyak 6,5 persen.

Hasil evaluasi lainnya selama 15 hari pemberlakuan aturan itu tercatat ada 12.665 pelanggar. "Dengan perincian diberikan teguran secara lisan 10.724, dan teguran secara tertulis sebanyak 1.941 pelanggar," Budiyanto.

Uji coba ganjil genap diberlakukan sejak tanggal 27 Juli sampai 26 Agustus. Uji coba diterapkan mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB di jalanan bekas kawasan 3 in 1 yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Penerapan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-mulai-didenda

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
5.4K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan