tritsunyiAvatar border
TS
tritsunyi
Ngeri! Sidang Perdana membongkar ternyata Sanusi Korupsi Sejak Tahun 2009
Adik dari M Taufik, M Sanusi telah menjadi terdakwa di sidang perdananya pada Pengadilan Tipikor kemarin. Menurut dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU mengungkapkan kalau Sanusi telah menerima uang suap soal raperda reklamasi dari mantan Presdir PT APL, Ariesman Widjaja. Bahkan dari persidangan ini baru terungkap bahwa Sanusi bukan hanya korupsi satu kali itu saja. Jaksa turut membongkar catatan harta yang dipunyai oleh Sanusi telah mencurigakan sejak tahun 2009 silam sejak dirinya menjabat jadi anggota Dewan periode 2009-2014 dan bahkan terpilih lagi pada 2014-2019. Harga yang dimiliki oleh Sanusi diduga juga dari hasil suap karena melihat penghasilan yang tak wajar dari Sanusi. Bila dijumlahkan dari September 2009 hingga April 2015, pendapatan dari Sanusi diperkirakan sekitar Rp 2 miliar. "Kemudian, terdakwa dalam kurun waktu 2009 sampai 2015 memiliki penghasilan lain sehubungan pekerjaan yang diterima terdakwa dari PT Bumi Raya Propetindo dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2.599.154.602," tukas jaksa. Namun ternyata Sanusi menyembunyikan harta yang dimilikinya jauh lebih besar dari pendapatannya tersebut hingga mencapai angka Rp 45 miliar. "Maka patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi karena penghasilan resmi terdakwa sebagai anggota DPRD DKI dan penghasilan dari PT Bumi Raya Propetindo tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa," tegas jaksa. Aset yang terbilang cukup fantastis itu bukan didapatkan Sanusi dari bekerja namun dengan cara meminta uang jatah dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air. "Terdakwa selaku anggota Komisi D periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D periode 2009-2014 memiliki mitra kerja salah satunya dengan Dinas Tata Air DKI Jakarta, telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air selaku mitra kerja Komisi D sejumlah Rp 45.287.833.733,00," Jaksa mengungkap terdapat dua perusahaan yang telah memberi uang pada Sanusi yaitu PT Wirabayu Pratama dan PT Imemba Contractors. Nominalnya uang yang diberikan adalah sekitar Rp 40 miliar lebih. "Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, terdakwa membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan banguna serta kendaraan bermotor," tukas jaksa.


SUMBER


Muke Gile !! Otak Kriminil kek gitu kok mau nyalonin gubernur jakarte? emoticon-Ngakak Emang luar biasa prestasi kader gerindra yang satu ini
0
8.2K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan