purnama29wahyuAvatar border
TS
purnama29wahyu
DPR Putuskan Nasib Hukuman Kebiri Hari Ini




TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ini dibahas setelah Paripurna pandangan fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 dan Nota Keuangan.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan rapat tersebut menentukan apakah Perpu tersebut bisa menjadi Undang-Undang. "Agendanya pengambilan keputusan RUU Perlindungan Anak. Kami akan lihat sampai sejauh mana pembahasan pengambilan keputusan ," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 23 Agustus 2016.

Sejak awal pembahasan, Perpu Kebiri memicu munculnya kontroversi di masyarakat. Pasalnya, ada poin tambahan dari peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut, yakni sanksi berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Hingga akhir Juli lalu, Dua fraksi: PDIP dan PPP, sepenuhnya mendukung Perppu diundangkan.

Dalam pembahasan, beberapa aspek yang terkandung dalam Perpu dipertanyakan. Di antaranya eksekutor hukuman kebiri, teknis rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, dan hukuman tambahan apa yang akan memberikan efek jera.

Pada 26 Juli 2016, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisse berharap perpu ini segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut dia, polemik terksit Kebiri akan disusun melalui turunan Undang-undang tersebut.


https://nasional.tempo.co/read/news/...ebiri-hari-ini
0
890
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan