littlebigAvatar border
TS
littlebig
Alasan Rizal Ramli Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta Terbantahkan
Senin, 08 Agustus 2016 | 17:09


Foto udara kondisi perairan di sekitar wilayah reklamasi di Teluk Jakarta, 21 April 2016. (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Alasan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli bahwa reklamasi Teluk Jakarta akan mengganggu jaringan kabel listrik bawah laut, terbantahkan. Pernyataan Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru-baru ini bahwa reklamasi tidak memgganggu jaringan listrik bawah laut sudah membuktikan bahwa Rizal Ramli tidak memiliki bukti yang akurat saat merekomendasikan penghentian reklamasi Teluk Jakarta.

"Ini bukti Rizal Ramli tidak akurat dan bisa dipidana karena tidak menyatakan kebenaran," tegas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada pers di Jakarta, Senin (8/8).

Petrus mengatakan, Rizal Ramli harus meminta maaf dan memulihkan nama baik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan adanya pengakuan PLN tersebut.

"Rizal Ramli harus membuat pernyataan minta maaf kepada Ahok karena dia telah mencemarkan nama baiknya," kata advolat Peradi itu.

Sebagaimana diberitakan, PLN memastikan proyek reklamasi Teluk Jalarta tidak akan mengganggu jaringan kabel listrik.

PLN justru menjamin pasokan listrik DKI Jakarta khususnya Kepulauan Seribu tetap tersedia.

"Tidak ancam distribusi. Kabel di bawah laut itu kalau diuruk sama seperti kabel tanah. Tak ada masalah," kata General Manager PLN Disjaya Syamsul Huda di Tanjung Lesung, Banten, Jumat, (5/8).

Tak ingin berpolemik, Syamsul menambahkan menyerahkan seluruh keputusan kepada pemerintah. PLN hanya bertanggung jawab pada penyediaan listrik masyarakat.

"Reklamasi itu kita tak masuk pro kontra. Tapi kalau sudah diputuskan pemerintah lanjut, listriknya otomatis akan kita penuhi," ucapnya.

Sebelumnya, Rizal Ramli memutuskan untuk menghentikan proyek reklamasi Pulau G. Pengembang Pulau G, yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, dinilai melakukan pelanggaran berat karena membangun di atas jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero).

Proyek reklamasi Pulau G juga dikecam Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ). Sebab, proyek itu berpotensi mengganggu sistem pipa gas PHE ONWJ ke PLTG Tanjung Priok dan Muara Karang.



Yudo Dahono/YUD

BeritaSatu.com

Sumber

hayooo gimana nih jadinya
emoticon-I Love Indonesia
0
2.2K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan