infonitascomAvatar border
TS
infonitascom
Polemik Taksi Online, Regulasi dan Pengandangan


JAKARTA – Keberadaan taksi online berbasis aplikasi terus menjadi polemik. Banyak kalangan mendesak pemerintah agar angkutan jenis baru ini untuk mengikuti regulasi. Namun sayangnya, regulasi yang sudah diambil belum bisa memberikan solusi.

Alasan itu pula yang membuat para sopir taksi online enggan jika diminta mengikuti regulasi angkutan umum layaknya taksi, bajaj, hingga metromini. Mereka merasa sangat berbeda dengan taksi konvensional dan angkutan umum lainnya. “Jangan paksakan kami mengikuti aturan yang sama. Kami ini angkutan privat,” kata juru bicara driver Uber Taxi, Bobby Sinulingga.

Perbedaan itu, terkait model cara konsumen mengakses layanan transportasi. Menurutnya, Uber lebih selektif terhadap konsumen. Setidaknya mereka terverifikasi melalui akun perbankan. “Konsumen tidak bisa cegat kami di jalan, penumpang baru bisa pakai jasa kami dengan pencet HP, download aplikasi, baru bisa pesan. Itu pun ada syaratnya, dia harus punya kartu kredit, artinya identitas dia jelas,” akunya.

Bobby menyatakan bisnis taksi online adalah inisiatif masyarakat menyelenggarakan sendiri fasilitas transportasi. Sebab pemerintah belum sepenuhnya mampu menyelenggarakan transportasi publik yang layak di perkotaan. “Karena itu, ada fenomena aplikasi ini. Masyarakat ambil kesempatan, masyarakat mengikuti aplikasi itu untuk kepentingan masyarakat juga,” tambahnya.

Taksi Online Dikandangkan

Namun demikian, sejumlah sopir taksi online maupun melalui koperasinya, tak juga memenuhi standar operasional transportasi online yang sudah ditetapkan. Akibatnya, beberapa waktu lalu, sejumlah kendaraan taksi online dikandangkan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Setidaknya ada 11 kendaraan yang terjaring razia di beberapa lokasi di Jakarta.

Bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, ke 11 mobil taksi online itu dikandangkan karena tak memenuhi syarat, termasuk uji KIR. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32 Tahun 2016 yang mengatur mengenai taksi online efektif per 1 Oktober 2016. Sebelas taksi online yang dikandangkan itu merupakan 7 unit Grab Car, 2 unit Uber, dan 2 unit Go Car.

Kadishub DKI Andri Yansyah mengungkapkan rincian pelanggaran 11 armada tersebut. Dari sampel operasi yang didapat, imbuh Andri, diketahui bahwa sebagian besar kendaraaan Angkutan Sewa Online yaitu mitra Grab, Uber dan Gocar beroperasi tanpa izin sebagaimana mestinya dalam hal ini:

a. Tidak dilengkapi dengan Buku Kir dan UP PKB (Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta
b. Tidak dilengkapi dengan Kartu Pengawasan dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
“Atas pelanggaran tersebut, terhadap 11 (sebelas) kendaraan Angkutan Sewa Online ditilang dan Stop Operasi/dikandangkan di Pool Kendaraan Pulogebang, Jakarta Timur,” kata Andri beberapa waktu lalu.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, seluruh kendaraan berbasis online harus melalui uji kir sebelum beroperasi. Jika tidak, maka jangan salahkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengandangkan kendaraan berbasis online tersebut. “Kan sudah sesuai kesepakatan, harus ada kir,” kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (1/8/2016).

Sementara itu, pihak Uber mengaku selalu berkomitmen untuk mendorong para pengemudi untuk mengikuti uji KIR. Menurut Public Relation Uber, Dian, memastikan para mitra pengemudi Uber akan menjalani uji KIR.

Hal ini berguna untuk memastikan manfaat ridesharing on demand yang aman, handal dan terjangkau bisa dinikmati di Indonesia. “Baik Uber maupun mitra Koperasi kami secara aktif mendorong para mitra-pengemudi untuk menjalani KIR dan kami melihat adanya progress yang telah dicapai,” lanjut Dian.

Mengapa Tak Mau Uji KIR?

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan beberapa waktu lalu bahwa dari sekitar 5 ribuan mobil taksi online yang diundang uji KIR, yang hadir tak sampai separuhnya. Mengapa? Dari hasil wawancara dengan pemilik kendaraan taksi online, hasilnya diperoleh alasan mengapa pemilik mobil taksi online masih sedikit yang mengikuti uji KIR.

Seperti data yang diungkapkan Kadishub DKI Andri Yansyah, ada beberapa alasan dan hambatan pemilik mobil taksi online yang tak menghadiri uji KIR:

1. Kurangnya koordinasi antara pihak perusahaan Angkutan Sewa Online dengan pengurus di lapangan dan pemilik kendaraan dalam menangani penyiapan kendaraan yang akan diuji KIR.
2. Kekhawatiran akan turunnya harga jual kembali kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan umum mitra Grab, Uber dan GoCar.
3. Ketidakbersediaan pemilik kendaraan atas diberikannya tanda uji di kendaraan berupa pengetokan nomor pemeriksaan pada chasis.

Ketentuan Ganjil Genap

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif menyebutkan armada ojek dan taksi online tetap harus mengikuti ketentuan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang telah ditentukan sebelumnya. “Kendaraan yang tidak ikut itu kalau angkutan umumnya pelat kuning,” kata Arif.

Selain angkutan pelat kuning, kendaraan lain yang tidak mengikuti kebijakan ganjil genap ini adalah kendaraan Presiden dan Wakil Presiden beserta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara (pelat RI) beserta rombongan, kendaraan dinas dengan pelat merah, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan barang (dengan dispensasi Pergub 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang), dan sepeda motor (kecuali di kawasan larangan sepeda motor). Uji coba kebijakan ganjil genap ini akan berlangsung selama sebulan, mulai besok sampai 26 Agustus 2016.

SUMBER

Masih berpolemik taksi online emoticon-Cool emoticon-Cool
0
7.1K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan