- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kejagung Kirim Tim Usut Reklamasi Teluk Lampung
TS
komanditer
Kejagung Kirim Tim Usut Reklamasi Teluk Lampung
Quote:
Seperti bali jakarta dan beberapa daerah lain di Indonesia, lampung juga punya kasus reklamasi.
Quote:
KEJAGUNG KIRIM TIM USUT REKLAMASI TELUK LAMPUNG
CIUM ADANYA DUGAAN PELANGGARAN IZIN
CIUM ADANYA DUGAAN PELANGGARAN IZIN
Kejaksaan Agung (Kejagung) menurunkan tim mengusut reklamasi Teluk Bandar Lampung. Pemberian izin reklamasi kepada pihak swasta diduga menabrak peraturan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum membenarkan korps adhyaksa tengah menelusuri permasalahan izin reklamasi Teluk Lampung. "Masih penyelidikan nanti kalau ada perkembangan diinformasikan," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Syafruddin ketika dikonfirmasi mengakui tim dari Kejagung datang untuk melakukan penyelidikan. "Tim Kejagung datang untuk mengklarifikasi," katanya.
Tim Kejagung memeriksa sejumlah aparat Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait izin reklamasi. Yakni Asisten I Bidang Pemerintah Dedi Amrullah, Kepala Bagian Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang juga bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ibrahim, serta pihak swasta.
Syafruddin tak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkot Bandar Lampung. Ia beralasan kasus ini ditangani Kejagung.
Sementara Walikota Bandar Lampung Herman HNlebih dulu diperiksa tim Kejagung pada 29 Juni lalu. Herman diperiksa selama 8 jam di Kejaksaan Tinggi Lampung.
Usai pemeriksaan, Herman mengaku diminta menjawab 11 pertanyaan yang diajukan timdari Kejagung. "Diperiksa seputar reklamasi di Gunung Kunyit tentang perizinannya," akunya.
Ketua tim penyelidik Kejagung, NW Kencanawati ogah berkomentar panjang mengenai pemeriksaan terhadap Herman. "Masih dalam proses penyelidikan," dalihnya.
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung juga menyelidiki kasus ini. Namun belum membuahkan hasil.
Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Ike Edwin beralasan izin reklamasi sudah diterbitkan lama. Pihaknya perlu menelaah dokumen-dokumen terkait penerbitan izin itu.
"Banyak dokumen yang harus dikaji secara komprehensif. Kami tidak mau buru-buru membuka data penyelidikan reklamasi ini ke publik," kata Ike Edwin.
Selain itu, penyidik juga menghadapi kendala lantaran ada beberapa titik lokasi reklamasi dalam izin yang sudah diterbitkan.
Untuk diketahui, sepanjang dari 27 kilometer garis pantai di Kota Bandar Lampung, mulai Srengsem hingga Lempasing, kini dikuasai pihak swasta untuk dijadikan proyek reklamasi. Pihak swasta itu akan membangun kawasan wisata, jasa, perdagangan, pelabuhan hingga pergudangan.
Beberapa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai yakni PT Teluk Wisata Lampung (TWL), PT Bangun Lampung Semesta (BLS) dan PT Sekar Kenaka Langeng (SKL). Sementara itu, PT Bukit Alam Surya (BAS) sudah menghentikan reklamasi.
Penerbitan izin reklamasi diduga bermasalah lantaran, Pemkot Bandar Lampung menggunakan menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin sendiri ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Sejumlah pihak meminta agar reklamasi dihentikan. Selain karena perizinannya yang masih diselidiki, reklamasi dapat merusak lingkungan. Hingga kini juga belum ada peraturan daerah yang mengaturnya.
Kilas Balik
Izin Reklamasi Keluar, Proyek Dialihkan Ke Perusahaan Lain
Proyek reklamasi Teluk Bandar Lampung dimulai di era Walikota Eddy Sutrisno pada 2008. Proyek ini hanya berjalan dua tahun, kemudian mangkrak. Ketika proyek terhenti, lahan yang sudah direklamasi hanya 2 hektar dari rencana seluas 20 hektar.
Herman HN yang menggantikan Eddy menghidupkan lagi proyek reklamasi. Ia pun menerbitkan izin reklamasi kepada pihak swasta.
Penerbitan izin ini diduga bermasalah lantaran Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi. Sedangkan izin sendiri ditandatangani Walikota Bandar Lampung Herman HN.
Yakni Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli 2015 perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Kemudian, Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT Teluk Wisata Lampung.
Selanjutnya, Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Herman juga menandatangani keputusan Nomor 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jalan Yos Sudarso kepada PT Bangun Lampung Semesta.
Terakhir, Herman menerbitkan Keputusan Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor 308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan.
Pihak swasta yang telah mengantongi izin reklamasi berniat menambah luas lahan reklamasi. PT Teluk Wisata Lampung, misalnya. Perusahaan itu mendapat izin reklamasi di Gunung Kunyit, Sukaraja, Bandar Lampung.
Rencana penambahan luas lahan reklamasi ini mendapat protes dari DPRDKota Bandar Lampung. Pasalnya, perusahaan itu sudah mendapat izin sejak 2003, namun tak menggarapnya.
Pihak PT Teluk Wisata Lampung berdalih baru mendapat izin pada 2010 lalu. "Kalau yang dijelaskan DPRDwaktu rapat mengenai izin yang keluar tahun 2003, kami tidak tahu," kata Bambang, perwakilan PT Teluk Wisata Lampung.
Pihaknya baru melakukan reklamasi setelah mengantongi izin dari Pemkot Bandar Lampung. "Izinnya wali kota yang menandatangani sama kepala dinas," sebutnya.
Perusahaan yang akan mengembangkan kawasan wisata di Teluk Bandar Lampung ini, sedang mengurus izin untuk membuka lokasi reklamasi baru.
PT Sekar Kanaka Langgeng juga tak menggarap reklamasi padahal sudah mengantongi izin. Perusahaan ini mendapat izin reklamasi di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Belakangan, proyek diambil alih CV Sumber Niaga.
Ketua DPRD Bandar Lampung, Wiyadi meminta pemerintah setempat tegas dalam menertibkan kegiatan reklamasi di Teluk Bandar Lampung.
"Ini fakta. Reklamasi di pesisir Lampung hingga kini tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat nelayan di pesisir, termasuk pemerintah. Bahkan kerusakan akibat reklamasi jauh lebih besar dari keuntungan yang didapat," tegas Wiyadi.
http://rmol.co/read/2016/07/20/25375...Teluk-Lampung-
Quote:
Soal Reklamasi, Pemkot Bandarlampung Bungkam
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung irit bicara saat ditanya soal kasus dugaan pelanggaran reklamasi di kawasan Pesisir Teluk Lampung.
Sikap sejumlah pejabat itu berbalik 180 derajat, pasca Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyatakan sedang mendalami kasus tersebut.
Padahal, sebelumnya pemkot terkesan terbuka dalam membeberkan data reklamasi kepada awak media.
Terlebih, saat harianlampung.com menanyakan data lahan bagi hasil reklamasi pantai baik yang sudah selesai maupun yang sedang dijalankan oleh pihak ketiga.
Sekertaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Bandarlampung, Dirmansyah mengatakan, dirinya tidak berwenang untuk memberikan komentar soal proyek reklamasi pantai.
Ditemui di lingkungan Pemkot Bandarlampung Senin (16/5), Dirmansyah menyarankan berkonfirmasi langsung ke Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Deddi Amrullah.
“Saat ini, kewenangan berkomentar soal reklamasi silakan ke pak Asisten I,” katanya pada Senin (16/5).
Namun, saat wartawan kembali menanyakan soal data lahan bagi hasil reklamasi ke Asisten I, Deddi berkilah bahwa dia tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Deddi Amrullah menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung ke Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung, Badri Tamam.
"Bukan wewenang saya terkait pemberitaan. Tanyakan saja langsung ke Sekda ya," ujarnya seraya berlalu meninggalkan awak media.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kini sedang fokus mengumpulkan data dan keterangan dari sejumlah pihak, terkait aktivitas penimbunan pantai (Reklamasi) di kawasan Teluk Lampung.
Kapolda Lampung, Brigjen Polisi Ike Edwin mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) kini berupaya mengungkap dugaan pelanggaran dalam penerbitan izin reklamasi dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
“Ada hal yang tidak mau saya bicarakan, karena itu akan menjadi berita dan didengar sebelum waktunya. Biarkan kami kerja dulu, nanti setelah lengkap saya janji akan dipublikasikan,” kata Ike Edwin kepada harianlampung.com
Menurut Kapolda, lamanya rentang waktu izin reklamasi yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung (Pemkot) disertai titik lokasi yang berbeda, membuat penyidik harus bekerja ekstra.
“Kami butuh waktu karena banyak dokumen yang harus dikaji secara komprehensif. Tunggu saja, kami tidak mau buru-buru membuka data penyelidikan reklamasi ini ke publik,” kata Ike Edwin.
http://harianlampung.com/index.php?k...ampung-bungkam
dan akhirnya....
Quote:
Kasus Reklamasi, Wali Kota Bandarlampung Diperiksa Delapan Jam
Tim Kejaksaan Agung memeriksa Wali Kota Bandarlampung Herman HN selama delapan jam terkait dugaan kasus penimbunan pantai atau reklamasi kawasan pesisir Teluk Lampung.
Herman HN diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, N. W Kencanawati mengatakan pemeriksaan masih dalam proses, sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak. "Masih dalam proses pemeriksaan, dan masih jauh prosesnya," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai pihak, sehingga prosesnya masih jauh.
Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung Herman HN mengatakan dirinya menerima 11 pertanyaan tentang perizinan reklamasi pantai yang berada di Teluk Lampung, tepatnya di Gunung Kunyit. "Saya ditanya tentang perizinan reklamasi di Gunung Kunyit," kata dia.
Ia mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak pagi dan mengenai izin reklamasi pantai, itu saja yang dipertanyakan tidak ada lainnya.
Tim Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung seperti, Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amruloh, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ibrahim.
Selain itu, Kepala Badan Pengelola dan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPPLH) Rejab, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Wan Abdurahman, Kepala Bagian Pemerintahan Sariwansyah, dan Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Efendi Yunus.
http://news.okezone.com/read/2016/06...sa-delapan-jam
Keruk terooooss......
0
1.2K
Kutip
3
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan