gedelanangAvatar border
TS
gedelanang
[Help ]Hukum menuntut suatu perselingkuhan
Sepasang suami istri
sang suami meninggalkan istri dan keluarga ke luar pulau dan tidak menafkahi selama 2 tahun lebih dan meninggalkan hutang

setelah 2 tahun hutang lunas.
Sang suami sempat menafkahi hanya sebatas 25rb/ hari selama 3 tahun dengan posisi sudah pisah ranjang dan rumah sampai detik ini dan selama 3 tahun itu terjadi ketegangan diantara sang suami dan istri

Sekarang. Sang istri menjalin komunikasi sebatas pacaran dengan pihak ke 3 tetapi belum sampai perzinahan.

Sang suami mau menuntut aang istri karena kasus perselingkuhan.

setau saya tidak ada kata perselingkuhan di kitab undang undang manapun.

Apa pendapat para kritisi sekalian??
0
3.4K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan