sleepyodoreAvatar border
TS
sleepyodore
Ade Armando Dilaporkan, Yang Ini Boleh Tidak?
Beberapa hari yang lalu ada berita mengenai Ade Armando seorang dosen UI yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama oleh Johan Khan seorang karyawan Transcorp. Banyak netizen yang pro dengan aksi pelaporan yang dilakukan oleh Johan Khan tersebut. Padahal menurut Ade postingan yang ia buat pada Mei 2015 tersebut berkaitan dengan rencana Menag Lukman Hakim tentang festival pembacaan Al Quran dengan langgam Nusantara.

Lalu beberapa saat yang lalu saya melihat sebuah postingan mengenai seorang kakek yang hidup sebatang kara dalam kemiskinan yang belum mendapat perhatian dari para netizen serta pemerintah. Postingan tersebut juga menyinggung mengenai Ibu Saeni yang mendapat bantuan hingga ratusan juta hanya karna terkena razia.

Dari sekian banyak komentar pada postingan tersebut ada satu komentar yang sangat mengganggu di hati saya karena telah jelas menistakan suatu agama dan sangat tidak ada kaitannya dengan postingan tersebut. Namun sepertinya para netizen mengacuhkan komentar tersebut dan bahkan ada yang terang-terangan ikut menghina agama yang dimaksud sang 'pelaku'. Hanya ada satu orang yang menegur sang 'pelaku'.

Apakah di Indonesia ini ada standar tertentu untuk pembiaran penistaan agama?
Apakah 'komentar' tersebut tidak mengganggu para 'pembaca'?
Apakah 'komentar' tersebut tidak termasuk penistaan agama?
Apakah 'komentar' tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian?
Apakah kepolisian akan langsung menindaklanjuti laporan 'itu'?

Spoiler for postingan terkait:


Spoiler for komentar terkait:


Spoiler for sang 'pelaku':
Diubah oleh sleepyodore 25-06-2016 18:47
0
1.6K
14
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan