KPK GEBER KASUS BANG IPUL, GILIRAN ASISTENNYA DIGARAP
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aminudin, staf pribadi pedangdut Saipul Jamil, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Aminudin diduga mengetahui banyak soal dugaan suap perkara tindakan asusila yang dilakukan Saipul Jamil. Selain itu, Aminudin diduga ikut membantu Saipul untuk bisa bebas dari hukuman.
"Aminudin itu dimintai keterangan tentang apa yang dilakukan untuk membantu SJ (Saipul Jamil) dalam perkara ini," ujar Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/6)
Belakangan KPK mulai gencar memanggil sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap perkara Saipul Jamil.
Rabu (22/6) lalu, penyidik memeriksa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi.
Ifa merupakan hakim ketua yang mengetuk vonis hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perkara tindakan asusila pedangdut Saipul Jamil di PN Jakut. Ifa mengaku dicecar mengenai kedekatannya dengan panitera pengganti PN Jakut Rohadi.
Rohadi merupakan salah satu tersangka yang diciduk KPK setelah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Bertha di daerah Sunter, Jakarta Utara.
"(Ditanya) apakah saya pernah berhubungan dengan Rohadi, saya bilang saya tidak pernah berkomunikasi apapun dengan Rohadi. Komunikasi dalam kaitan dengan perkara," ujar Ifa usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Sebelumnya, KPK menciduk tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu (15/6) kemarin. Empat diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keempat tersangka tersebut adalah Rohadi selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Samsul Hidayatullah kakak pedangdut terdakwa Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman selaku kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil serta Kasman Sangaji selaku kepala kuasa hukum terdakwa Saipul Jamil.
Atas perbuatannya, Rohadi pun kena jerat hukum. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumur:
http://hukum.rmol.co/read/2016/06/24...ennya-Digarap-
Giliran Kasus suap di dunia perkuluman di geber...