- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK: Basuki Tidak Intervensi Lahan Sumber Waras
TS
simitaiji
KPK: Basuki Tidak Intervensi Lahan Sumber Waras
Quote:
KPK: Basuki Tidak Intervensi Lahan Sumber Waras
Jakarta - KPK menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak melakukan intervensi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektar.
"Dalam penyelidikan dan penyidikan, kami gali niat jahat terdakwa karena itu yang akan dikonstruksikan oleh jaksa penuntut umum apa sih motif dari orang yang kita bawa ke sidang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di gedung DPR Jakarta, Rabu (15/6).
"Dari hasil penyelidikan kami menanyakan apakah ada intervensi dari Ahok dalam kasus tersebut misalnya dalam pemilihan lahan, saksi-saksi yang dimintai keterangan mengatakan tidak ada. Kemudian apakah ada intervensi Ahok mmenentukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)? Sama sekali tidak ada, sehingga sulit bagi kami misalnya menaikkan (penyelidikan) ke penyidikan kalau motif kejahatan tidak kami dapatkan," lanjutnya.
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam rapat tersebut menyatakan bahwa tim penyelidik KPK merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan terhadap pembelian RS Sumber Waras meski laporan audit hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar.
Hasil tersebut menurut Agus karena adanya perbedaan aturan yang dipakai oleh auditor BPK dan penyelidik KPK dimana penyelidik KPK menggunakan Peraturan Presiden No 40 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 71 tahun 2012 tentang Penyelnggaraan Pengadan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, khususnya pasal 121 yang berisi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih 5 hektar dapat dilakuakn langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
"Menyangkut 'mens rea' (niat jahat) dan penyalahgunaan kewenangan, terus terang 4 tahun saya menjadi hakim, surat dakwaan suka tidak jelas salahnya terdakwa di mana. Kadang perbuatan menyangkut terdakwa hanya 1 kalimat itu. Kami sangat hati-hati di penydikan dan surat dakwaan supaya dalam persidangan kita yakin apa yang kita dakwakan terbukti dan hakim tidak ragu lagi yang bersangkutan bersalah," tambah Alexander.
Alexander mengaku bahwa pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membingungkan penggunaannya.
"Pasal 2 dan 3 sangat membingungkan. Bagi hakim pasal 2 seperti keranjang sampah, perbuatan apapun bisa masuk pasal 2. Kalau dalam praktik kan pasal 2 subsidaritas masuk ke pasal 3 dan akhirnya membebaskan terdakwa dari pasal 2 karena alasan yang lucu. Kadang majelis lebih mempertimbangkan pasal 3 karena nilai kerugian negara kecil jadi dengan pertimbangan keadilan. Misalnya rasanya tidak adil kalau hanya mendapat keuntungan Rp20 juta kok ditahan 4 tahun karena pakai pasal 2. Misalnya seorang yang diangkat menjadi direktur boneka suatu perusahaan dan dibawa ke persidangan hanya karena terima 'fee' hanya Rp15 juta, padahal dia tidak punya peran sama sekali dalam dakwaan. Rasa-rasanya kalau menggunaan pasal 2 dengan peran tidak signifikan kan tidak adil juga jadi lari pasal 3 padahal direktur itu tidak punya kewenangan juga," ungkap Alexander menjelaskan perbedaan pasal 2 dan pasal 3.
Pasal 2 menyatakan "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pasal 3 menyatakan "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kalau terkait dengan Ahok dalam RS Sumber Waras, penyalahgunakan kewenangan atau perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan ya terkait jabatan beliau sebagai gubernur. Jadi misalnya penyalagunaan kewenangan pasal 3 spesial, pasal 2 itu general, otomatis kalau penyalahgunaan kewenangan itu berarti melawan hukum tapi perbuatan melawan hukum bukan berarti penyalahgunaan kewenangan," tegas Alex.
Menurut Agus Raharjdo, penyelidikan RS Sumber Waras belum diputuskan untuk berhenti.
"Kami belum memutuskan untuk berhenti karena masih ada informasi yang harus kami gali, paling tidak ada dua instansi yang akan kami undang, salah satunya BPK. Kalau perlu pimpinan akan menyaksikan diskusi penyelidik kami dengan teman-teman dari BPK," ungkap Agus.
/YUD
ANTARA
sumber : jpnn
gak ada bukti,
ga usah dipaksa untuk muasin napsu rival politik ahok
0
932
Kutip
2
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan