kodok.nongkrongAvatar border
TS
kodok.nongkrong
#TPDI: BPK Harus Minta Maaf dan Pulihkan Nama Baik Ahok
Rabu, 15 Juni 2016 15:13 WIB

Petrus Selestinus



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus segera meminta maaf dan memulihkan nama baik Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan perbuatan melawan hukum terkait pembebasan lahan RS Sumber Waras.

“Ini pukulan berat dan mencoreng nama sebuah lembaga negara yang ternyata hasil auditnya bermasalah. BPK telah merusak nama baik Ahok dan karena itu lembaga tinggi negara itu harus segera meminta maaf dan memulihkan nama baik Ahok,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/6/2016).


Dengan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, kata Petrus, maka KPK tidak akan meningkatkan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang dimaksud ke tingkat penyidikan.
Ini berarti langkah KPK selanjutnya adalah mengeluarkan Keputusan Penghentian Penyelidikan sesuai dengan kewenangannya menurut UU KPK.

“Kita patut mengapresiasi kesimpulan KPK ini, karena selain telah membuktikan bahwa institusinya tidak goyah terhadap tekanan politik dan psikologis, juga mematahkan anggapan berbagai pihak yang sudah menjurus ke arah fitnah terhadap Presiden Jokowi, KPK dan terutama Gubernur DKI Jakarta,” katanya.

Yang menarik, kata pengacara Peradi itu, pengumuman hasil pemeriksaan penyelidikan KPK yang isinya di luar kehendak dan harapan mayoritas politisi di DPR itu, disampaikan oleh pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR RI dengan penuh keyakinan, argumentatif, dan percaya diri.


Data Palsu

Kesimpulan KPK, kata dia, ternyata tidak berbeda dengan penilaian banyak pihak, termasuk TPDI, bahwa LHP BPK RI tentang pembelian lahan Sumber Waras disusun berdasarkan data yang diperoleh dari sumber yang tidak kompeten dan tidak valid.

“Sehingga patut diduga terdapat upaya pihak tertentu yang mencoba memutarbalikkan fakta, merusak independensi dan profesionalisme BPK RI, demi memenuhi tuntutan pihak ketiga, yang bertujuan untuk menjegal Ahok dalam pilkada DKI Jakarta 2017 yang saat ini sedang berproses,” katanya.

Sejumlah fakta bisa diangkat sebagai indikator di mana BPK RI patut diduga telah menanggalkan profesionalismenya, mengesampingkan Standar Pemeriksaan yang seharusnya menjadi pedoman dan pijakan bagi BPK RI dalam menyusun LHP yaitu BPK RI masih menggunakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, yang sudah dicabut dan mengabaikan ketentuan pasal 121 Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2014, Tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

Selain itu BPK RI sengaja mengabaikan bukti autentik berupa alamat letak Objek Jual Beli tanah yang tertera di dalam SHGB atas nama Yayasan RS Sumber Waras yaitu di Jln Kiyai Tapa dan sengaja mengabaikan NJOP PBB tahun 2014 yang tertera harga Rp20,7 juta per meter dan memilih menggunakan informasi/data yang mengarahkan alamat Objek Jual Beli dan Objek Pajak di Jln. Tomang Utara dengan nilai NJOP Rp 7 juta per meter untuk harga tahun 2013, tanpa didukung bukti dan sumber bukti yang jelas.

“Berdasarkan empat fakta hukum di atas, maka BPK RI dapat dimintakan pertanggungjawaban secara politik di DPR dan secara hukum melalui suatu proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kemungkinan terdapat dokumen palsu atau dipalsukan atau yang diperoleh melalui cara-cara di luar prosedur atau setidak-tidaknya data yang diperoleh BPK RI tidak dilakukan due deligence demi mengejar opini atau kesimpulan bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras terdapat Pelanggaran Hukum dan adanya Kerugian Negara,” katanya.

http://m.tribunnews.com/nasional/2016/06/15/tpdi-bpk-harus-minta-maaf-dan-pulihkan-nama-baik-ahok

__________________

Di tuntut minta maaf...
Diubah oleh kodok.nongkrong 15-06-2016 18:21
0
2.3K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan