kodok.nongkrongAvatar border
TS
kodok.nongkrong
#Yess!! Ahmad Dhani Keok, Dewan Pers Backup Penuh Semua Media Online Walaupun Belum T
Yess!! Ahmad Dhani Keok, Dewan Pers Backup Penuh Semua Media Online Walaupun Belum Terdaftar



BERITA TERATAS WEDNESDAY, JUNE 15, 2016 AHMAD DHANI, NASIONAL


Beritateratas.com - Anggota Dewan Pers Nezar Patria mengatakan, sejak awal undang-undang ITE memang kontroversial terutama dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi di platform digital. Menurutnya, hal ini dikarenakan pertumbuhan dunia pers yang pesat dimana semua orang bisa membuat media dan platform paling memungkinkan adalah melalui dunia maya.

"Sejak UU ini ditetapkan banyak kalangan media yang merasa bahwa UU ini bisa dikenakan pada pers, terutama pasal 27 ayat 3 dan KUHP 310, 311," ujar Nezar Dalam sebuah diskusi dengan tajuk 'Revisi UU ITE dan Arah Kebijakan Penatakelolaan Dunia Maya (Cyber) di Indonesia', Tugu Tani, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

"Hal ini sangat beralasan, karena UU ini menyoroti semua platform yang kerap dipakai dalam kerja-kerja jurnalistik, termasuk platform digital," katanya menambahkan.

Untuk itu, Nezar menyebut bahwa demi menjaga kebebasan berekspresi dan melakukan kerja-kerja jurnalistik bagi masyarakat maupun para pekerja media, Dewan Pers telah berkomitmen untuk terjun langsung dalam penanganan masalah-masalah tersebut.

Bahkan, dalam kasus-kasus hukum terkait pers dan produk jurnalistik yang sudah masuk ke ranah pengadilan, Dewan Pers juga bersedia untuk menjadi saksi ahli guna membantu penyelesaiannya.

"Di dewan pers kami tetap melayani media online yang diadukan walaupun belum terdaftar. Kami juga melihat jika ada itikad baik dari pemilik media tersebut untuk menjalankan azas-azas jurnalistik, maka dewan pers akan sebisa mungkin melindungi kebebasan pers," kata Nezar.

"Kalaupun ada kasus terkait jurnalistik dan sudah berjalan di pengadilan, maka kami dewan pers akan menunjuk saksi ahli untuk menjadi penengah, dari kasus aduan terkait produk jurnalistik tersebut," ujarnya.

Selain itu, lanjut Nezar, Dewan Pers juga telah merancang sejumlah panduan berisi 11 poin dalam pemberitaan media online (daring), agar pelanggaran kode etik jurnalistik bisa turut dibantu penyelesaiannya.

"Dewan pers juga telah membuat panduan pemberitaan media siber. Sehingga pelanggaran kode etik jurnalistik bisa diakomodir, dan menjadi semacam adendum bagi penyelesaian masalah-masalah jurnalistik," pungkasnya.


Disisi lain musisi Ahmad Dhani yang pernah berkasus dengan media online perihal capture nazar potong kelamin nya, mewacanakan membereskan media daring yang dianggap kerap memberitakan sebuah kebohongan atau hoax jelang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta agar publik tak tersesat. Menurut musisi Ahmad Dhani sejak 2014 banyak bermunculan media-media Online yang bodong.


“Sebelum Pilgub, online bodong harus diberesin,” katanya.

Ini juga untuk menghindarkan dirinya dari pemberitaan negatif sebagai bakal calon gubernur di Ibu Kota.

Ahmad Dhani mungkin hanya 'mewacanakan' memberesi media - media online yang tak terdaftar sebelum pilgub, hanya saja Dewan Pers berkomitmen untuk membackup semua media sekalipun itu media online belum terdaftar. Salut!!
(kompas.com/beritateratas.com)
http://www.beritateratas.com/2016/06/yess-ahmad-dhani-keok-dewan-pers-backup.html?m=1

________________
Bakalan panas nih pilgub ntar... semua media fight...
ARE YOU READY???





undang undang media valid BP di kaskus?
?
Diubah oleh kodok.nongkrong 15-06-2016 07:41
0
1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan