- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Larangan Menutup Tempat Makan di Bulan Puasa (Antara Perda Vs Pancasila dan UUD'45)
TS
karboe
Larangan Menutup Tempat Makan di Bulan Puasa (Antara Perda Vs Pancasila dan UUD'45)
Spoiler for Dilarang:
Dilarang Makan Siang di Warung!
&
Dilarang Profesi Kuliner Siang Hari!
&
Dilarang Profesi Kuliner Siang Hari!
Spoiler for Video:
Spoiler for berita:
Ada beberapa kota dan provinsi di Indonesia yang memberlakukan Perda yang melarang warung/rumah makan tidak buka pada waktu jam puasa di bulan Ramadhan ini,antara lain Provinsi Sumatra Barat dengan ibukota Padang,Pakanbaru,Provinsi NAD dengan ibukota Banda Aceh,beberapa kota di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan,dll
Saya browsing di link http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/ht...n-lainnya.htmlkira2 sbb :
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 yang menyatakan ”Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Ketentuan Konstitusi tersebut dipertegas dalam UU No.10/2004 yang menyatakan jenis PUU nasional dalam hierarki paling bawah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UU yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
3.Peraturan Pemerintah;
4.Peraturan Presiden;
5.Peraturan Daerah.
(cat : Perda adalah peraturan yang jauh lebih rendah dari UUD'45, dengan kata lain Perda harus tunduk sama UUD'45)
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Peraturan Desa/peraturan yang setingkat diatur dengan Perataran Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
(5) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Berdasarkan Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), PUU tunduk pada asas hierarki yang diartikan suatu PUU yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi tingkatannya atau derajatnya. Sesuai asas hierarki dimaksud PUU merupakan satu kesatuan sistem yang memiliki ketergantungan, keterkaitan satu dengan yang lain. Untuk itu Perda dilarang bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi. Perda harus didasarkan pada Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No.10/2004), UUD 1945 yang merupakan hukum dasar dalam PUU (Pasal 4 ayat (1) UU No.10/2004, asas‐asas pembentukan PUU sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No.10/2004 jo Pasal 137 UU No. 32/2004.
Yang patut diperhatikan adalah pasal 138 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menetapkan bahwa materi muatan perda mengandung asas:
1.pengayoman;
2.kemanusiaan;
3.kebangsaan;
4.kekeluargaan;
5.kenusantaraan;
6.bhineka tunggal ika;
7.keadilan;
8.kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
9.ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
10.keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Dari sini bisa disimpulkan kalau pelarangan tempat makan dibulan puasa telah melanggar beberapa point berikut :
1. Melanggar Bhineka Tunggal Ika (Keragaman masyarakat yang sudah diakui dalam UUD'45)
2. Melanggar Hak Asasi Manusia (khususnya bagi yang tidak puasa/ berhalangan puasa)
3. Melakukan diskriminasi antar agama (buat non muslim/ yg berhalangan puasa kesulitan mencari tempat makan)
4. Tidak berasazkan kekeluargaan dan keadilan sosial karena Menghalang2i penghasilan profesi orang lain (Profesi kuliner selama ramadhan harus cari kerja apa?)
5. silahkan ditambahkan sendiri...
Mudah-mudahan pemerintahan pusat bisa menertibkan perda di masing2 wilayah agar tidak jadi ancaman buat sebagian pihak untuk memenuhi kebutuhan hidup = MAKAN, bisa selaras dengan apa maksud dan tujuan Pancasila dan UUD'45.
Spoiler for Sumber:
Diubah oleh karboe 11-06-2016 18:24
0
2.7K
Kutip
29
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan