gpkrisnandapAvatar border
TS
gpkrisnandap
Komisi II: Bukan DPR yang Jegal Ahok, melainkan KPU
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menuturkan bukan pihaknya yang berusaha menjegal calon perseorangan dengan revisi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), melainkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan tersebut diungkapkannya berkaitan adanya pasal dalam revisi UU Pilkada tentang verifikasi dukungan calon perseorangan yang ramai dibincangkan, terutama di DKI Jakarta.
"Saya bilang yang menjegal Ahok bukan DPR, tapi KPU? Karena, soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU)," kata Lukman dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6/2016).
Lukman menambahkan, DPR memasukkan norma-norma dari PKPU dan praktik verifikasi faktual memang bukan baru diterapkan saat ini.
(Baca: KPU Disarankan Gugat Aturan Verifikasi Faktual Calon Independen ke MK
)
Ia menjelaskan, verifikasi juga bukan tiga hari melainkan 28 hari dan pihaknya sudah melakukan simulasi aturan tersebut di beberapa daerah.
Jika dihitung rata-rata penduduk yang perlu diverifikasi KPU dalam sehari, angkanya masih memungkinkan, yaitu rata-rata 40 orang di setiap desa.
Selain aturan mengenai verifikasi, lanjut dia, aturan yang dianggap menjegal calon perseorangan adalah formulir dukungan yang dikumpulkan harus sesuai dengan yang dikeluarkan KPU.
"Teman Ahok pasti akan bikin formulir ulang. Sementara di formulir KPU kan tidak ada kop surat Ahok," ujar dia.
(Baca: Ini Ketentuan Verifikasi KTP Dukungan untuk Calon Independen dalam UU Pilkada
)
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumaro menegaskan KPU tak memiliki kepentingan untuk menjegal calon-calon tertentu dalam Pilkada. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, KPU hanya merupakan pelaksana UUD.
Hasil pembahasan di DPR setelah diketuk palu maka baru akan diturunkan ke Peraturan KPU. Adapun terkait verifikasi faktual, lanjut dia, bukan 28 hari melainkan 14 hari.
Waktu 28 hari merupakan batas penyerahan dukungan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum pendaftaran kepala daerah.
"Jadi, untuk Pilkada 2017, verifikasi dilaksanakan mulai 21 Agustus hingga 3 September," kata Sumarno.
(Baca: Muncul Gerakan "Cuti Sehari" untuk Verifikasi KTP Dukungan buat Ahok
)
Jika dalam waktu yang ditentukan masih ada pendukung calon perseorangan yang tidak ditemukan, maka mereka diminta datang ke PPS paling lama dalam tiga hari. Jika tidak, dukungan akan dikatakan tidak memenuhi syarat.
Sedangkan mengenai keharusan formulir dukungan dengan format yang dikeluarkan KPU, Sumarno menjelaskan, dalam PKPU Nomor 9 memang disebutkan bahwa jika calon perseorangan memiliki formulir dukungan yang berbeda formatnya, ketika penyerahan ke KPU wajib diserahkan dalam format formulir KPU.
Namun, bukan berarti harus ada pencetakan ulang, melainkan hanya dilampirkan. Sebab, tak semua data dalam formulir dukungan bisa dengan mudah dipindahkan, misalnya tanda tangan pendukung.
"Jadi sama sekali tidak menyulitkan. Memfitnah itu dosa. Tidak mungkin KPU melakukan penjegalan. Yang punya kepentingan bukan KPU, KPU hanya wasit," ujar dia.

sumber
http://nasional.kompas.com/read/2016/06/11/11100351/komisi.ii.bukan.dpr.yang.jegal.ahok.melainkan.kpu?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Khlwp

TEMAN MAHOX MEMANG SUKA MEMFITNAH DPR.
0
1.4K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan