metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Karyawan yang Dipecat selama Ramadan Wajib Dapat THR


Metrotvnews.com, Sampit: Karyawan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, yang dipecat saat Ramadan harus tetap mendapat tunjangan hari raya (THR). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kotim menegaskan itu pada perusahaan yang memecat karyawannya.


"Karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada satu bulan sebelum lebaran, masih berhak dapat THR," tegas Kepala Dinsosnakertrans Kotim Bima Ekawardhana di Sampit, Jumat (3/6/2016).


Aturan pembayaran THR makin diperketat. Tujuannya untuk menjamin hak pekerja. Sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tak membayar THR pun makin berat. Yaitu tambahan denda lima persen dari nilai THR.


Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pembayaran THR. Paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, perusahaan sudah harus membayar THR seluruh karyawan. Mereka yang baru bekerja satu bulan pun, kini berhak mendapat THR sesuai aturan.


"Sanksi itu misalnya diumumkan di media massa. Tahun lalu semua perusahaan bayar THR, mudah-mudahan tahun ini juga. Saat ini ada 500 lebih perusahaan di Kotim dengan karyawan sekitar 110.000 orang," jelas Bima.


Aturan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan ini menggantikan peraturan terdahulu, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.


Pekerja yang telah mempunyai masa kerja  satu tahun atau lebih, berhak mendapat satu bulan upah. Tapi bila belum setahun, perhitungan THR yaitu masa kerja dikalikan satu bulan upah lalu dibagi 12.


Pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, juga berhak mendapatkan THR. Mereka yang masa kerjanya satu tahun lebih, berhak mendapat satu bulan upah yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.


Pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ajib-dapat-thr

---

Kumpulan Berita Terkait TUNJANGAN HARI RAYA :

- Karyawan yang Dipecat selama Ramadan Wajib Dapat THR

- Sekarang, Sebulan Kerja Telah Berhak Dapat THR

- Pengusaha Ngeluh soal THR, Menaker: Suruh Telepon Saya

0
2.7K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan