BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Alasan Pemerintah Jakarta banding atas putusan reklamasi

Sejumlah nelayan berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (31/5). Majelis hakim PTUN memutuskan Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah. Pemmerintah DKI Jakarta dan PT Muara Wisesa tak terima.


Pemerintah DKI Jakarta berkukuh reklamasi tak menyalahi hukum, meski majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan izin reklamasi pulau G batal dan tak sah secara hukum. Mereka akan mengajukan banding atas putusan ini. Biro Hukum Setda DKI Jakarta tengah menyusun materi untuk mengajukan banding atas putusan yang menyebut Pemberian Izin Reklamasi Pulau G itu dinilai banyak bertolak belakang dengan fakta.

"Kami mau ajukan banding atas putusan PTUN," ujar Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, seperti dikutip dari republika.co.id. Banding ini akan diajukan, jika pertimbangan sudah disusun.

Menurut Kasubag Bantuan Hukum Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Haratua Purba, seperti dikutip dari Beritajakarta.com, ada banyak pertimbangan kenapa mereka tak bisa menerima putusan ini. Haratua menyebut, salah satu pertimbangannya adalah gugatan WALHI yang menyatakan absennya partisipasi masyarakat. Padahal mereka hadir saat penyusunan Amdal tahun 2013 lalu

Pertimbangan lain, putusan majelis hakim yang menyatakan reklamasi tidak memiliki dasar hukum, menurut Haratua telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dasar lain reklamasi adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Haratua menambahkan, dalam persidangan itu juga ada keputusan hakim yang menyatakan reklamasi tidak boleh dilaksanakan karena Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, Raperda itu hanya untuk pembahasan penentuan peruntukan masing-masing pulau difungsikan jadi apa. Bukan pelaksanaan reklamasi. "Ini yang kami lihat jadi pertimbangan untuk banding," ujarnya.

PT Muara Wisesa Samudera, anak Perusahaan Agung Podomoro Land, sebagai perusahaan yang mengantongi izin reklamasi juga mengajukan banding.

Penasihat hukum PT Muara Wisesa Ibnu Akhyat mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, putusan ini tidak baik bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri. Ibnu mengatakan, keputusan PTUN ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi.

PTUN Jakarta, Selasa kemarin mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

PTUN menilai ada lima alasan kenapa kebijakan itu batal. Pertama, tidak dicantumkannya Undang-Undang No 21 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil, dan perubahan UU No.1 tahun 2014. Kedua, absennya rencana zonasi sebagaimana dimandatkan oleh pasal 7 ayat 1 UU No.27 tahun 2007. Ketiga, proses penyusunan Amdal tidak partisipatif karena nelayan tidak dilibatkan.

Keempat, tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum dalam proses reklamasi. Alasan terakhir karena banyaknya dampak reklamasi terhadap lingkungan, sosial, ekonomi , serta mengganggu objek vital.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...usan-reklamasi

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
903
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan