kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
DKI Kembalikan Aturan Miras ke Perda
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan aturan mengenai minuman keras (miras) ke peraturan daerah (perda). Kebijakan tersebut diambil setelah Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Basuki mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengikuti permendagri tersebut. Namun setelah pemendagri dicabut, pihaknya mengembalikan ke peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang di Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).

Menurut Basuki, dalam perda yang ada memperbolehkan peredaran miras. Namun tetap ada pembatasan usia bagi pembeli. Sehingga harus ada pengawasan baik dari penjual maupun masyarakat.

"Kalau menurut perdanya, sebenernya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kami tidak melarang hanya membatasi. Makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda saja prinsip saya," tandasnya.

http://www.beritajakarta.com/read/31...Miras-ke-Perda

Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum



diizinkan pejabat yg berwenang melalui:
Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol Pasal 14


Quote:


Quote:
Diubah oleh kurt.cob41n 27-05-2016 16:02
0
2.2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan