henryzurya17Avatar border
TS
henryzurya17
KPK Tetapkan Ketua PN Kepahiang sebagai Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi honor pembina di Rumah Sakit M. Yunus, Bengkulu.

Janner ditetapkan bersama Toton selaku hakim adhoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, panitera pengganti PN Bengkulu, Badarudin Bacshin, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Edi Santoni, serta mantan Kabag Keuangan RS M Yunus, Bengkulu, Safri Safei.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, penyidik KPK meningkatkan status penanganan perkara, dengan menetapkan lima orang menjadi tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).

Yuyuk mengatakan, Janner, Toton dan Badarudin disangka sebagai penerima suap. Sementara itu, Edi dan Safri selaku terdakwa perkara korupsi di RSUD M Yunus itu disangka sebagai pemberi. Saat melakukan penangkapan, penyidik KPK turut mengamankan uang Rp150 juta.

(Baca: KPK Tangkap Ketua PN Kepahiang Ditangkap di Rumah Dinasnya)

"Uang itu diduga untuk mempengaruhi perkara dugaan korupsi di RS M Yunus Bengkulu yang disidang di Tipikor Bengkulu dengan terdakwa ES dan SS," ujar Yuyuk.

Selaku pemberi suap Edi dan Safri disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, selaku penerima Janner dan Toton, disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudian Badarudin disangka Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mereka berlima masih menjalani pemeriksaan di dalam Gedung KPK. Sementara itu, satu orang yang merupakan anak dari Janner yang turut digiring ke markas pemberantasan korupsi dikembalikan ke Bengkulu.
0
641
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan