BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tobat Freddy Budiman setelah vonis mati

Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman, menunjukkan surat permohonan tobat nasuha pada sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (25/5/2016).
Freddy Budiman, gembong narkoba yang dijatuhi hukuman mati, menyatakan sudah tobat. Dengan baju gamis putih, janggut, dan jidatnya yang terlihat dua titik hitam, Freddy membacakan surat dua halaman di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (25/5/2016).

Awalnya Freddy hanya menyerahkan surat tersebut kepada majelis hakim. Atas permintaan hakim, Freddy kemudian membacakan surat yang ditulis saat ia menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, 2 April 2016.

"Dengan kesadaran diri, saya membacakan surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT, memohon pengampunan kepada negara melalui hakim agung yang mengadili permohonan peninjauan kembali saya," kata Freddy melalui Tribunnews. "Saya siap menerima konsekuensinya yaitu eksekusi mati jika saya masih melakukan bisnis narkoba".

Tobat nasuha artinya tobat semurni-murninya. Freddy mengatakan sungguh bertobat dan berhenti menjadi pengedar. Ia mengaku sedang berjuang menjadi manusia baru, yaitu menjalankan perintah Allah SWT dan meninggalkan larangannya.

Pengakuan tobat Freddy tak membuat proses hukum terhenti. Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memutuskan sidang Peninjauan Kembali Freddy Budiman akan dilanjutkan pada 1 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan jaksa penuntuk serta penandatangan berita acara pemeriksaan.

Freddy mengajukan peninjauan kembali atas vonis hukuman matinya. Penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.

Saat itu vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. "Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," kata Untung dilansir DetikCom.

Untung mengharapkan majelis hakim meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.

Jejak bos copet hingga bandar narkoba

Petualangan Freddy di "dunia hitam" terkuak lewat pengakuan anak buahnya, Ahmadi yang sama-sama divonis mati di pengadilan. Freddy dikenal sebagai bos copet di Surabaya.

Freddy akhirnya memutuskan pergi ke Jakarta untuk menggeluti bisnis barunya, narkoba. Sedangkan Ahmadi masih tetap menjadi copet di Surabaya.

Petualangan Freddy sebagai pengedar narkoba sejak Maret 2009 lalu. Saat itu polisi menggeledah kediaman Freddy di Apartemen Taman Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Di tempat itu ditemukan 500 gram sabu-sabu, sehingga Freddy diganjar hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.

Setelah bebas, Freddy kembali berulah. Pada 2011 sepak terjangnya sebagai bandar narkoba kembali terendus oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Penangkapan Freddy terjadi di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 April 2011. Saat itu Freddy tengah mengendarai mobilnya. Karena menolak untuk berhenti dan menyerahkan diri, petugas menembak ban dan memecahkan kaca, lalu menyeret Freddy keluar dari mobil.

Setelah digeledah di dalam mobil, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu, dan 450 gram bahan pembuat ekstasi. Freddy dihukum 9 tahun penjara dan mendekam di LP Cipinang.

Setahun di Cipinang, ia kembali berulah dengan mendatangkan pil ekstasi dalam jumlah besar dari China. Di sinilah pertemuan Freddy dengan Ahmadi. Freddy meminta Ahmadi mengantarkan uang Rp60 juta untuk mengurus dokumen impor akuarium (fish tank). Impor itu sebagai kamuflase, karena ternyata isinya adalah 1,4 juta butir ekstasi hingga akhirnya terbongkar.

Kasus penyelundupan ekstasi dari China merupakan kasus terbesar dalam 10 tahun terakhir di Indonesia. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman mati kepada Freddy pada 15 Juli 2013.

Vonis itu masih ditambah lagi hukuman tidak boleh menggunakan alat komunikasi apa pun selama berada dalam penjara. Petugas telah menyita sekitar 40 buah handphone yang kerap digunakan untuk menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi.

Selama di Cipinang, khalayak juga dihebohkan dengan pengakuan Vanny Rossyane, yang mengaku pacar Freddy. Model majalah pria ini mengungkap keberadaan ruangan di dalam lapas yang sering digunakan untuk menikmati narkoba dan berhubungan seks.

Petugas kepolisian berbincang dengan terpidana mati Freddy Budiman saat penggerebekan laboratoium narkoba di Ruko Taman Palem, Jakarta Barat, Selasa, 14 April 2015
Eksekusi setelah lebaran?

Eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkotika dan obat-obatan terlarang kemungkinan akan dilakukan usai Idul Fitri pada Juli 2016. Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan eksekusi mati gelombang ketiga itu fokusnya terpidana narkoba, Freddy di antaranya.

Prasetyo tidak memastikan tanggal eksekusi dilakukan. Ia pun belum dapat menyebutkan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi di Nusakambangan karena beberapa terpidana masih menjalani upaya hukum. "Ya, mungkin saja (setelah lebaran). Puasa-puasa eksekusi kan tidak bagus. Masa lagi puasa mau eksekusi," ujar Prasetyo dikutip Kompas.com.

Eksekusi mati gelombang ketiga sedianya berlangsung pada 2015, tapi urung karena alasan perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah tak akan melakukan eksekusi hukuman mati hingga perekenomian nasional membaik.

Keputusan moratorium hukuman mati muncul di tengah tekanan internasional yang meminta Indonesia menghapuskan hukuman mati. Hubungan Indonesia dengan Australia, Belanda, Prancis dan Brasil sempat renggang setelah warganya dieksekusi mati.

Indonesia masih memberlakukan hukuman mati meskipun mendapat sorotan internasional. Di era pemerintahan Jokowi, eksekusi mati telah dilakukan terhadap 14 orang yang terjerat kasus narkotika.

Eksekusi pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015 terhadap enam orang terpidana mati yang keseluruhannya adalah warga negara asing. Eksekusi selanjutnya pada Rabu, 29 April 2015 terhadap delapan orang, satu di antaranya warga negara Indonesia.

Sama seperti eksekusi terdahulu, rencana sekarang pun mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Sekumpulan organisasi Hak Asasi Manusia lintas negara mengeluarkan pernyataan bersama yang meminta Indonesia menghentikan eksekusi mati.

Tak hanya di Indonesia, seruan juga berlaku untuk pemerintah Singapura yang akan menghukum mati terpidana kasus pembunuhan asal Malaysia, Kho Jabing. "Kami menyerukan kepada pemerintah di kedua negara untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi," demikian isi pernyataan dikutip laman Institute for Criminal Justice Reform.

Negara Asean, termasuk Singapura dan Indonesia, telah menekankan pentingnya aturan hukum dan perlindungan hak-hak asasi. Oleh karenanya, hukuman mati merupakan bentuk penyimpangan atas hal-hal yang telah didukung selama ini.

Pada Desember 2014, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengadopsi resolusi yang menyerukan semua negara menetapkan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati. Sebayak 117 negara anggota mendukung terbentuknya resolusi ini.

Dalam pernyataannya, organisasi HAM menyesalkan Indonesia yang memilih abstain dan Singapura memutuskan menolak resolusi tersebut. Negara anggota Asean seharusnya menggunakan kesempatan yang diberikan dalam Resolusi ini untuk bersekutu dengan pergerakan global terhadap penghapusan hukuman mati.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...lah-vonis-mati

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan