jatengtimeAvatar border
TS
jatengtime
SELAMAT…PEMERKOSA NASIB BURUNGNYA DAH DI TEKEN JOKOWI
Jt.com-Jakarta-Hari ini Presiden Joko Widodo telah mengukir sejarah menjadi Presiden Indonesia pertama yang berani membuat gebrakan Hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia.

Hari ini, Rabu (25/5/2016) merupakan hari bersejarah untuk melawan kejahatan seksual terhadap anak. Hari ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang disebut Perppu Tentang hukuman Kebiri.

Peraturan tegas Jokowi untuk menghukum pelaku kejahatan seksual pada anak diberi nomor utama Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi Pers di Istana Negara, Rabu (25/5/2016) Jokowi dengan tegas menyatakan :

“Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saya juga berikan catatan tentang Pemberatan Hukuman Pidana, berupa ditambah hukuman 1/3 ancaman Hukuman Pidana, Mati, Seumur hidup atau Hukuman Penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun….”

Jokowi menegaskan bahwa Perppu ini dibuat Presiden untuk mengatasi keadaan gawat Negara terkait Kejahatan Seksual Terhadap Anak yang dinilai Jokowi sudah tidak bisa diampuni.

“Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Kejahatan yang merusak kehidupan pribadi tumbuh kembang anak. kejahatan ini telah menggangu rasa kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Karena dianggap sebagai kejahatan luar biasa maka selaknya butuh penanganan yang juga luar biasa…..” imbuh Jokowi tegas.

Tidak hanya berhenti sampai disini, kali ini Negara tidak main-main dengan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Agar menjadi efek jera terhadap siapa saja, pelaku dan calon pelaku maka Identitas pelaku kejahatan seksual akan diumumkan secara terus menerus kepada masyarakat luas di semua media masa.

“Pidana tambahan yang lain berupa Pengumuman Identitas, Kebiri Kimia dan Pemasangan Deteksi Elektronik. Penambahan pasal untuk ruang hakim agar Hakim berani memberikan beri hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak...” ujar Jokowi tegas.

sumber : http://www.jatengtime.com/2016/05/25...-teken-jokowi/
0
13.1K
128
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan