BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Memperberat hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak

Presiden Joko Widodo berdiskusi dengan Wapres Jusuf Kalla saat memimpin acara peresmian penutupan Musyawarah Rencana Pengembangan Nasional Tahun 2016 di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera menangkap dan menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak seberat-beratnya. Jokowi memberikan instruksi itu dalam rapat terbatas membahas soal kejahatan seksual terhadap anak, Rabu (11/5/2016).

Jokowi mengatakan kejahatan seksual terhadap anak sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa. Untuk itu, penanganan di semua kementerian dan lembaga harus dilakukan dengan cara luar biasa. "Sikap dan tindakan kita juga harus ekstra luar biasa," kata Jokowi dikutip Detikcom.

Jokowi juga ingin agar ada layanan pendampingan dan rehabilitasi korban, terutama dari kementerian terkait. Selain itu, upaya pencegahan harus dilakukan lebih gencar, intensif dan masif sehingga semua kementerian bergerak terpadu dengan melibatkan keluarga, sekolah, komunitas, serta media.

"Saya juga minta agar payung hukum ini bisa diproses secepat-cepatnya," kata Jokowi.

Istruksi Jokowi itu muncul sehari setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kepada tujuh terdakwa kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14 tahun).

Ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya yang melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Meski sudah maksimal sesuai tuntutan jaksa, vonis itu dianggap masih terlalu ringan. Tim Cahaya Perempuan Women Crisis Center menilai, putusan Pengadilan Negeri Curup itu sangat ringan dan belum memberi rasa keadialan bagi keluarga korban.

"Seharusnya seumur hidup,' kata seorang pendamping keluarga Yuyun dari Cahaya Perempuan WWC, Saripa, melalui Okezone.

Ketua Komisi Agama dan Sosial DPR RI, Saleh P. Daulay mengatakan putusan pengadilan terlampau ringan jika dibandingkan dengan perbuatan yang mereka lakukan. "Mestinya, ada pemberatan hukuman yang bisa dilakukan," kata Saleh melalui RMOL. "Sayangnya, tambah dia, aturan terkait pemberatan hukuman itu belum ada."

Vonis terhadap tujuh terdakwa yang masih berusia anak tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pekan lalu. Mereka juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan.

Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Curup. "Yang kami harapkan arahnya rehabilitasi dan kami mengapresiasi dan menghargai putusan hakim," kata Erlinda kepada VIVA.co.id.

Sesuai dengan sistem peradilan anak, Erlinda mengatakan terdakwa yang masuk kategori anak ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak dan mendapatkan pembinaan.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, terjadi pada 2 April 2016, sekitar pukul 13.00 WIB. Remaja 14 tahun itu hendak pulang ke rumah selepas sekolah. Di tengah perjalanan , Yuyun dicegat 14 orang pemuda, yang baru lepas dari pesta tuak. Yuyun disekap, dirudapaksa, dan dibunuh oleh para pelaku.

Lima tersangka lainnya Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), dan Zainal (23) proses hukumnya masih berjalan. Polisi masih memburu dua pelaku yang masih berstatus buron.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-terhadap-anak

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
760
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan