Quote:
Covesia.com- Indonesia Police Watch menilai, jika Presiden Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti maka bisa dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum.
"Kegaduhan yang akan muncul. Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bisa-bisa Presiden dimakzulkan legislatif. Sebab perpanjangan jabatan Kapolri nyata-nyata melanggar UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," tutur ketua presedium IPW Neta S Pane dalam keterangan persnya yang diterima Covesia.com, Rabu (11/05).
Dengan demikian, Neta berharap Presiden taat hukum dan taat konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan berkepanjangan.
"Para penasehat Presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkrit tentang Pasal 11 ayat 6 UU Polri agar Presiden tidak salah langkah untuk mengeluarkan keputusan perpanjangan masa jabatan Kapolri," ujarnya juga.
Diingatkannya juga, dalam UU yang ada tersebut tidak mengatur mengenai hak preogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri.
>>
sumber
Nah sekarang kita liat bagaimana presiden kita akan berbuat