BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Tujuh terdakwa anak kasus Yuyun divonis 10 tahun


Solidaritas Warga Bandung Untuk Korban Kekerasan dan Pelecehan Terhadap Perempuan melakukan aksi renungan dan penyalaan lilin untuk almarhumah Yuyun di Taman Cikapayang Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/5/2016). Mereka menuntut pemerintah bersikap proaktif dan melakukan berbagai tindakan preventif untuk memastikan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap perempuan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjatuhkan vonis pidana 10 tahun kepada tujuh terdakwa kejahatan seksual yang menyebabkan kematian Yuyun (14 tahun), Selasa (10/5/2016).

Vonis yang dijatuhkan kepada tujuh terdakwa yang masih berusia anak tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pembacaan tuntutan yang digelar pekan lalu.

Tidak hanya itu, tujuh terdakwa juga diwajibkan menjalani pelatihan kerja selama enam bulan. Seluruh terdakwa, AL, SL, FS, EK, SU, DE, dan DH divonis sama atau kumulatif.

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim, Neni Farida, menyatakan tujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatannya yang melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Seluruh terpidana akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu, sebab LP Kelas II B Curup saat ini sudah mengalami kelebihan kapasitas dan tidak memiliki ruang atau blok khusus untuk narapidana kategori anak.

"Ini keputusan terbaik. Untuk sementara para terpidana dan keluarga menyatakan sikap pikir-pikir dulu apakah akan melanjutkan ke proses banding atau tidak," kata kuasa hukum para terdakwa, Gunawan, usai persidangan kepada Okezone.com.

Sebelumnya lima dari tujuh terdakwa mengajukan surat permohonan keringanan hukuman. Kelima terdakwa itu adalah AI, SL, FS, EK, dan SU. Masing-masing orang tua terdakwa menandatangani surat yang diserahkan kepada majelis hakim.

Keluarga terdakwa berharap vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak akan lebih dari 7 tahun 6 bulan, atau setengah dari ancaman yang tertuang dalam pasal-pasal tuntutan yang dibacakan JPU.

Umur terpidana diragukan

Lembaga Cahaya Perempuan Women's Crisis Center (WCC) Bengkulu, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bertindak sebagai pendamping keluarga almarhumah Yuyun, sempat merasa ragu dengan usia lima terpidana kekerasan seksual terhadap Yuyun.

Keraguan itu muncul karena wajah tujuh pelaku terlihat tidak seperti anak-anak lagi. Dalam lansiran Liputan6.com, hasil investigasi WCC menyebut hanya tiga dari tujuh terdakwa yang masuk kategori anak.

"Soal umur, saya no comment. Bukan wilayah saya untuk menjawabnya," ujar kuasa hukum terpidana, Gunawan.

Selain tujuh pelaku yang sudah dijatuhkan hukuman oleh pengadilan, masih ada tujuh pelaku lainnya yang sedang menanti proses yang sama. Lima pelaku lain, Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Tomi Wijaya (19) masih menunggu proses persidangan.

Sementara dua pelaku lainnya hingga saat ini masih berstatus buron.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...vonis-10-tahun

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan