ardisutrisnoAvatar border
TS
ardisutrisno
Menteri Keuangan: Tax Amnesty Tak Jelas!
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemasukan negara dapat terganggu akibat pembahasan pengampunan pajak (tax amnesty) terkatung-katung. Memasuki Mei, penerimaan negara baru 23 persen dari target Rp 1.822,5 triliun.



Padahal, dalam perencanan diharapkan penerimaan yang masuk setidaknya seperempat dari target APBN 2016. “Pokoknya kalau tax amnesty belum pasti, penerimaan pasti terganggu karena kami belum bisa melakukan pemeriksaan,” kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Menurut dia, per 8 Mei lalu, penerimaan negara -dari pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah- baru sekitar 23 persen dari target APBN 2016 atau senilai Rp 419,2 triliun. Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan April 2015 yang mencapai 428,8 triliun atau 24,8 persen dari target tahun itu.

Sebelumnya, Bambang yakin penerimaan pada 2016 bisa bertambah Rp 60 – 80 triliun kalau tax amnesty diterapkan. Sayangnya, pembahasan Rancanagan Undang-Undang Pengampunan Pajak masih mandek pada tahap pembentukan Panitia Kerja di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena itu, dia akan menggunakan data Panama Papers untuk melengkapi informasi resmi milik Direktorat Jenderal Pajak yang didapat dari otoritas pajak negara lain. Data yang lebih lengkap ini menjadi bahan bagi pemerintah dalam membahas tax amnesty dengan Dewan.

Panama Papers pertama kali dirilis oleh konsorsium jurnalis investigasi internasional (ICIJ) awal bulan lalu. Data yang bersumber dari bocoran informasi Mossack Fonseca, Panama ini memuat 11,5 juta dokumen. Isinya menyangkut daftar klien Fonseca yang mendirikan perusahaan di negara-negara suaka pajak (tax haven). Sebagian besar motifnya diduga untuk menyembunyikan harta dari endusan aparat pajak. Hari ini, ICIJ membuka bank data tersebut.

Berbekal data tersebut, kata Bambang, dia berharap tiga hingga empat pasal yang masih jadi hambatan di DPR bisa terselesaikan. Jumat dua pekan lalu, Dewan gagal menyelesaikan pembahasan RUU Tax Amnesty pada masa sidang IV tahun 2015-2016.

Misalnya, Komisi Keuangan mempersoalkan besaran tarif tebusan yang harus dibayar peserta pengampunan pajak. Persoalan ini telah didiskusikan dengan sejumlah pakar, pengusaha, hingga penegak hukum. Dalam draf RUU Tax Amnesty, tarif tebusan ditetapkan 1, 2, dan 3 persen bagi peserta yang menempatkan dananya di dalam negeri. Kemudian 2, 4, dan 6 persen bagi yang hanya mendeklarasikan asetnya di luar negeri.

Selengkapnya ==> Tax Amnesty Tak Jelas
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan