metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Sita Uang USD10 Ribu dari Brankas Sanusi


Metrotvnews.com, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar brankas yang ada di kediaman Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta nonaktif Mohamad Sanusi. Dari hasil pembongkaran itu, penyidik menemukan uang sebesar USD10 ribu.


Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, pembongkaran brankas dilakukan pada Rabu 4 Mei 2016, sekira pukul 13.00 WIB. Pembokaran ini guna mendalami kasus suap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.


"Dari brankas tersebut ditemukan uang sebesar 10 ribu dolar AS," kata Yuyuk di Jakarta, Senin (9/5/2016).




KPK. Foto: Panca Syurkani/MI


Uang sebesar USD10 Ribu ditemukan dalam bentuk pecahan 100 dolar sebanyak 100 lembar. Penyidik pun sudah menanyakan soal keberadaan uang tersebut kepada Sanusi.


"Penyidik akan konfirmasikan uang tersebut ke tersangka," ujar dia.


Kasus suap ini terbongkar ketika KPK mencokok Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro pada Kamis malam, 31 Maret 2016. Sanusi baru saja menerima uang dari Trinanda melalui seorang perantara.


Lembaga Antikorupsi mengamankan uang sebesar Rp1,140 miliar yang diduga merupakan suap untuk Sanusi. Politikus Gerindra ini diketahui telah menerima sekitar Rp2 miliar dari PT APL secara bertahap.


Uang diduga sebagai suap terkait pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035. Selain itu, fulus juga terkait raperda tentang rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.


KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Mereka adalah M. Sanusi, Trinanda, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.




Ketua Komisi D DPRD DKI -- Foto/ANT/Muhamad Adimaja


Sanusi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sementara, Trinanda dan Ariesman jadi tersangka pemberi suap. Keduanya diganjar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Para tersangka ini sudah ditahan KPK untuk 20 hari ke depan. Sanusi kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, Trinanda di Rutan Polres Jakarta Timur, sedangkan Ariesman di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...brankas-sanusi

---

Kumpulan Berita Terkait KPK TANGKAP LEGISLATOR DKI :

- KPK Sita Uang USD10 Ribu dari Brankas Sanusi

- Besok, Ahok Bersaksi di KPK Terkait Kasus Suap Reklamasi

- Ahok Siap Bersaksi di KPK dalam Kasus Suap Reklamasi

0
811
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan