cilentpeaderAvatar border
TS
cilentpeader
Bea Pelalubean Barang Impor 20rb oleh Kantor POS ?
Kronologis:
1.ISI E-MAIL PENGADUAN ANE KE KANTOR POS

saya belanja online di aliexpress, dan pada hari ini tangga 25 april 2016 barang saya sampai, namun pada saat saya mengambil barang di kantor pos, saya dikenakan biaya BEA PELALUBEAN sebesar Rp.20.000,- , setau saya untuk barang yang harganya dibawah 50 dollar tidak dikenakan bea masuk dan pajak lainnya, sementara barang saya harganya tidak sampai dengan 50 dollar, dan setelah mencari informasi biaya yang dikenakan hanya Rp.7.000,- dengan rincian Rp.3.000,- bea materai (salah tulis ane seharusnya bea lalu) dan Rp.4.000,- biaya bungkus ulang.
saya tanya petugas kantor pos tsb (tingkat kabupaten) mengenai kejelasan biaya Rp.20.000,- tsb mereka tidak tahu dan mengatakan bahwa itu kebijakan dirjen bea dan cukai, selanjutnya saya hubungi dirjen bea dan cukai pekanbaru (tingkat provinsi) mereka menyatakan itu bukan kebijakan mereka itu kebijakan dari kantor pos (tingkat provinsi) selanjutnya saya hubungi kantor pos tingkat provinsi, mereka menyatakan itu kebijkan kantor pos pusat tanpa bisa menjelaskan apa dasar pengenaan biaya Rp.20.000,- tersebut, selanjutnya saya hubungi call center 161, juga tidak mengetahui hal tersebut untuk lebih jelasnya coba hubungi kantor pos pusat, dan dikasih dengan nomor 021-3457459, saya hubungi nomor tersebut tetapi tidak diangkat-angkat, sampai dengan saya tulis pengaduan ini,
jadi yang ingin saya tanyakan apa itu biaya yang dikenakan Rp.20.000,- beserta rinciannya dan apa dasar pemberlakuannya,
mohon keluhan saya ini ditanggapi dan saya tidak dilempar-lempar seperti ini lagi seperti BOLA,
karena saya menunggu itikad baik dari pihak POS INDONESIA untuk menanggapi keluhan saya ini, jika memang tidak ada tanggapan/respon dari pihak POS INDONESIA,
dengan terpaksa keluhan saya ini akan saya muat di berbagai kolom SURAT PEMBACA

TERIMAKASIH BANYAK atas Kerjasamanya

2.BUKTI
Spoiler for Bukti Invoice:

Spoiler for Bukti Pungutan Rp.7rb:

sumber:sumber bukti pungutan 7rb

3.TANGGAPAN PIHAK POS BY E-MAIL
Spoiler for ss isi email:


4.KELUHAN ANE
ane merasa belum puas dengan jawaban pihak pos yang dari e-mail tersebut, sebab tidak disebutkan rincian dari 20rb itu biaya apa saja, dan apakah memang kebijakan tersebut berlaku di seluruh Indonesia? sejak kapan berlakunya? apa dasar pemberlakuannya? dan kenapa tidak ada pengumuman atau sosialisasi tentang hal tersebut di kantor-kantor pos? sehingga hanya untuk mendapatkan informasi tentang hal itu saja ane harus menghubungi berbagai pihak dan itu pun tidak membuahkan hasil.

lebih dan kurang mohon maaf
terima kasih atas perhatiannya emoticon-Smilie
Diubah oleh cilentpeader 07-05-2016 06:53
0
37.5K
52
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan