- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Vonis Ringan Terdakwa Kasus Penganiayaan
TS
infonitascom
Vonis Ringan Terdakwa Kasus Penganiayaan
TANJUNGPRIOK – Ironis. Kata itu yang terlontar dari mulut seorang ibu, kala mendengar vonis hakim Pengadilan Negri Jakarta Utara yang memvonis ringan seorang pengacara Bank BNI Bandung, Michael Pasaribu, terdakwa penganiayaan seorang ibu bernama Betty (57).
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Rosyat menyatakan, terdakwa Michael Pasaribu terbukti bersalah karena telah memukul seorang wanita di sebuah acara Samsung Tread in di counter Samsung Mall Kelapa Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 3 Juli 2015 silam.
"Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti dengan sah melakukan pemukulan terhadap seorang wanita bernama betty, hingga mengakibatkan luka lebam pada kelopak mata bagian kiri sehingga menjatuhkan pidana sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu 6 bulan pidana dengan masa percobaan satu tahun," kata Abdul sambil mengetuk palu, Kamis (28/4/2016).
Dalam putusan itu terdakwa Michael Pasaribu terbukti menyalahi ketentuan Pasal 351 (1) KUHP tentang Tindak Penganiayaan. Namun, Michael Pasaribu diputuskan tidak perlu menjalani hukuman kurungan 6 bulan penjara, bila selama satu tahun ia tidak melakukan tindak pidana lain, terhitung sejak putusan itu dibacakan.
"Menimbang terdakwa belum pernah melanggar hukum, berkelakuan baik selama persidangan, dan menjadi tulang punggung keluarga. Maka terdakwa saudara Michael Pasaribu tidak perlu dilakukan kurungan, selama terdakwa tidak melakukan pelanggaran hukum selama satu tahun. Namun, jika terdakwa melanggar, terdakwa berhak dilakukan penahanan," jelas Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Michael duduk di kursi terdakwa sejak 4 bulan lalu dalam persidangan kasus penganiayaan terhadap seorang ibu, di acara pertukaran telpon genggam di sebuah acara Samsung Tread in di counter Samsung, Mall Kelapa Gading, lantai dasar Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 3 Juli 2015 silam.
Narsum:http://www.infonitas.com/sunter/voni...aniayaan/19437
Semoga bsa jdi pelajaran biarpun hukuman kapas
Diubah oleh infonitascom 03-05-2016 03:53
0
859
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan