atfrieAvatar border
TS
atfrie
KPK bantah temukan uang di toilet rumah Nurhadi



Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan beberapa dokumen di kediaman sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dokumen ditemukan saat penggeledahan di kediaman Nurhadi di Jumat pekan lalu.

Namun melalui pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menampik jika penyidik menemukan uang di toilet rumah Nurhadi, sebagaimana diberitakan sejumlah media.

"Kenapa jadi uang yang ditemukan di toilet, hanya beberapa dokumen saja kok," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Senin (2/5).

Saat ditanya dokumen apa saja yang ditemukan penyidik saat itu, dia enggan berkomentar. Yang jelas, lanjut Yuyuk, hanya penyidik saja mengetahui hal tersebut.

"Macam-macam dokumen hanya diketahui oleh penyidik," imbuhnya.

Saat disinggung ditemukannya beberapa dokumen di toilet rumah Nurhadi sebagai bentuk merusak atau menghilangkan barang bukti, Yuyuk menegaskan masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Lihat perkembangan dulu nanti untuk penerapan pasal 21," tukasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi, sekretaris Mahkamah Agung dan menemukan sejumlah uang. Tidak hanya di rumah pribadi, KPK juga temukan uang di ruang kerja Nurhadi di Mahkamah Agung.

Setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300

Penggeledahan dilakukan terkait operasi tangkap tangan yang melibatkan panitera sekretaris Pengadilan Negeri, Edy Nasution. Edy diduga menerima uang suap dari Doddy Arianto Supeno terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan negeri Jakarta Pusat.

Agus pun enggan berkomentar lebih jauh lagi kemungkinan Nurhadi terlibat dari kasus ini. Dia menegaskan KPK masih mendalami kasus ini, termasuk mencari otak pelaku utama dalam kasus suap menyuap.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transkasi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.

Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.

Berdasarkan hasil penggeledahan dari empat lokasi penyidik menyita uang dan beberapa dokumen. Namun terkait asal muasal uang yang ditemukan masih didalami lebih lanjut.


SUmber ; http://m.merdeka.com/peristiwa/kpk-bantah-temukan-uang-di-toilet-rumah-nurhadi.html
0
1.5K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan