- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Buruh, di antara tuntutan upah dan MEA
TS
MOD
BeritagarID
Buruh, di antara tuntutan upah dan MEA
Massa yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berunjuk rasa memperingati kematian pekerja atau International Worker's Memorial Day (IWDM) 2016 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 28 April 2016.
Seperti yang sudah-sudah, perayaan Hari Buruh kembali dirayakan dengan beragam demonstrasi. Sudah dua tahun ini, 1 Mei ditetapkan jadi hari libur nasional. Namun organisasi buruh menilai penetapan itu sekadar seremonial belaka.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjadikan momentum Hari Buruh untuk menagih tanggung jawab pemerintah dalam bidang keselamatan kerja buruh.
Isu upah juga masih menjadi fokus tuntutan. Menurut Rakhmat Saleh, Wakil Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Seluruh Indonesia, isu soal upah akan selalu digemakan, jika upah buruh masih tak layak. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menguntungkan pengusaha dan investor. Sebab menawarkan kestabilan buat mereka menentukan upah.
Sedangkan bagi buruh, aturan itu jadi musibah di tengah musibah. Sebab aturan itu mengatur kenaikan upah hanya berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya. Aturan sebelumnya, memasukkan komponen hidup layak dalam hitungan upah.
Rakhmat pun menuding pemerintah justru mengobral fasilitas buat pemodal dan mereka yang berpunya. Rencana kebijakan pengampunan pajak alias Tax Amnesty, disebutnya mencederai keadilan bagi buruh. "Yang kuat diampuni, yang kecil dipukuli," tulisnya.
Upah di Indonesia kini ditetapkan berdasar PP Pengupahan. Menurut catatan Liputan6.com, tahun ini kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sekitar 11 persen. Dari 28 provinsi yang terdata, Jakarta masih menempati standar upah tertinggi, Rp3,10 juta. Nusa Tenggara Barat menetapkan upah terendah, Rp1,48 juta.
Gorontalo jadi daerah yang paling besar porsi kenaikan upah dibanding tahun sebelumnya, 17,2 persen. Upah di Gorontalo naik jadi Rp1,87 juta dari Rp1,6 juta. Kenaikan upah di Maluku Utara paling kecil. Upah 2016 sebesar Rp1,68 atau naik 6,57 persen dari Rp1,57 juta.
Persaingan kerja MEA
Adapun Migrant CARE menyoroti kebijakan pemerintah terhadap buruh migran. Kasus penyanderaan 10 ABK (Anak Buah Kapal) Indonesia oleh kelompok Abu Sayyaf di perbatasan Indonesia-Filipina adalah satu contoh kegagalan pemerintah Indonesia menangani kasus-kasus buruh migran.
Mereka menuntut pemerintah menghentikan kebijakan-kebijakan yang anti-buruh, dan mendorong perwujudan kebijakan kerja dan upah layak. Mereka menuntut DPR menuntaskan pembahasan legislasi penggantian Undang-undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan TKI di Luar Negeri, dengan UU Perlindungan Buruh Migran Indonesia yang benar-benar ingin melindungi buruh, dan menjamin keselamatan warganya.
Persaingan kerja makin ketat tahun ini. Sebab, sesuai kesepakatan negara-negara ASEAN, ada 8 lapangan kerja yang dibuka. Profesi itu meliputi tenaga medis, insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, dokter gigi, tenaga survei, dan perawat.
Adapun DPR meminta pemerintah menyiapkan pendidikan secara gratis bagi pekerja kasar Indonesia. Ketua Komisi Tenaga Kerja DPR Dede Yusuf mengatakan, layanan pendidikan penting bagi buruh guna meningkatkan daya saing dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Kini buruh tak lagi bersaing antar daerah. "Tapi dengan (buruh) Thailand, Myanmar, Filipina, Singapura," kata dia kepada demonstran di depan Gedung DPR, Jakarta, Minggu (1/5) seperti dinukil dari CNN Indonesia. Untuk bersaing, kata Dede, pilihannya harus meningkatkan kemampuan dan kompetensi.
Selain soal upah, tuntutan demo buruh kali ini adalah menolak tenaga kerja asing. Dede berharap pemerintah, termasuk imigrasi benar-benar mengawasi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. "Sehingga mereka tidak bekerja sebagai pekerja kasar," ucap dia. Sebab, jika pekerja kasar ikut masuk, maka akan merebut kesempatan buruh lokal.
Peringatan Hari Buruh biasa disebut May Day. Menurut penelusuran Merdeka.com, peringatan ini lahir dari serentetan aksi kaum buruh menuntut hak mereka. Pemogokan pertama buruh Amerika Serikat terjadi pada tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Saat itu dalam sehari, buruh harus bekerja dari 19 sampai 20 jam.
Kongres Internasional Pertama dihelat pada September 1866 di Jenewa, Swiss. Kongres ini menetapkan sebuah tuntutan jam kerja buruh menjadi delapan jam sehari. Kongres mengubah tuntutan ini menjadi landasan umum kelas pekerja seluruh dunia.
Federation of Organized Trades and Labor Unions, pada kongres1886 menetapkan 1 Mei sebagai hari buruh. Penetapan ini terinspirasi oleh kesuksesan aksi buruh di Kanada 1872, menuntut delapan jam kerja di Amerika Serikat dan diberlakukan mulai 1 Mei 1886.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...n-upah-dan-mea
---
anasabila memberi reputasi
1
1.7K
2
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan