metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Penyebab Lapas di Indonesia Over Kapasitas


Metrotvnews.com, Jakarta: ‎Jumlah narapidana yang melebih kapasitas dinilai menjadi penyebab utama kerusuhan di lapas. KPK, BNN, PPNS dan Densus 88 memiliki peran besar memberi suplai tahanan di lapas. Selain itu, napi yang sudah ditangkap sulit untuk bebas.

 

Juru Bicara Ditjen PAS Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, over kapasitas sangat mempengaruhi kehidupan napi di penjara. Dia mencontohkan, lapas di Jakarta satu ruang penjara yang seharusnya diisi lima orang harus dihuni 20 lebih napi. Kondisi lapas sangat tidak kondusif.

 

"Justru b‎erdampak pada kehidupan sehari-hari.  Kentut saja menjadi persoalan," dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Lapas' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2016).

 

Selain over kapasitas, menurut Akbar ada alasan lain yang menyebabkan kerusuhan di Lapas. Dia menyebut, selain polisi dan jaksa, banyaknya aparat penegak hukum yang menyeret pelaku kriminal ke penjara menjadi penyebab tingginya jumlah tahanan.

 

"Dulukan polisi dan jaksa, sekarang ada KPK, BNN, PPNS, Densus 88. Sehingga suplai penghuni lebih besar," ujarnya.

 

Kendati demikian, Akbar menegaskan Ditjen PAS Kemenkumham tidak tinggal diam. Akbar bilang, pihaknya terus mencari solusi terkait permasalahan lapas.

 

"Menambah kapasitas hunian. Kalau membangun lapas baru butuh tiga sampai empat tahun. Kita lihat kondisi lapas, kalau masih bisa ditambah kapasitas," katanya.




Kapasitas Penjara diatas 100%. Sumber: Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham

 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI melaporkan jumlah tahanan dan narapidana saat ini mencapai 188.251 jiwa. Sementara kapasitas lapas yang tersedia di 33 provinsi hanya mampu menampung 119.269 orang. Walhasil, lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas sebanyak 58 persen. Tentu bukan jumlah yang wajar dan sedikit.

 

Tidak semua penjara yang ada di 33 provinsi mengalami overkapasitas. Penjara di tujuh provinsi menampung tahanan dan narapidana di bawah atau sesuai kapasitas yang dimiliki, yakni Bengkulu, Yogyakarta, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Barat. Sementara DKI Jakarta, Jambi, Kalimantan Timur dan Riau over kapasitas melebihi 100 persen. Bahkan di Kalimantan Selatan kelebihan beban mencapai 203 persen.

 

Akbar mengungkapkan, berdasarkan hasil riset Fakultas Hukum Universitas Indonesia, sebanyak 150 produk undang-undang yang menetapkan sanksi pidana penjara dalam setiap perkara pidana. Di sisi lain, Peraturan Pemerintah (PP) 99 tahun 2012 menyulitkan napi keluar lapas.

 

"Pintu lapas dibuka selebar-lebarnya. Sebaliknya, PP 99 tahun 2012 mempersulit napi keluar," kata Akbar.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...over-kapasitas

---

Kumpulan Berita Terkait KERUSUHAN PENJARA :

- Penyebab Lapas di Indonesia Over Kapasitas

- Menteri Yasona Dituding Lebih Peduli Parpol Ketimbang Lapas

- 50 Persen Penghuni Lapas Sumut Napi Narkoba

0
959
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan