BeritagarID
TS
MOD
BeritagarID
Berita menarik dan penting pekan ketiga April 2016

Berita menarik dan penting pekan ketiga April 2016.
Sejumlah peristiwa menarik dan penting terjadi pada pekan ketiga (11-16) April 2016. Dari perseteruan Ahok dengan BPK hingga hukum cambuk untuk nonmuslim di Aceh. Kami rangkumkan untuk Anda di sini.

Abraham Lunggana, wakil ketua DPRD DKI Jakarta, baru saja menjanjikan potong telinga jika Gubernur Jakarta, Basuki T. Purnama mau menggugat BPK.
Sumpah Para Politikus Mengorbankan (anggota) Tubuhnya

Politisi agaknya emoh meyakini perkataannya sendiri. Contohnya, omongan Taslim Chaniago pada 2014 saat membela Muhammad Amien Rais. Konteksnya, khalayak ramai saat itu menagih janji Amien yang bakal jalan kaki ulang-alik dari Yogyakarta ke Jakarta jika Joko Widodo terpilih sebagai presiden.

Dalam hemat Taslim, mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu hanya berkelakar.

"Barangkali saja Pak Amien menyampaikan saat bergurau, memotivasi kader untuk berjuang keras" untuk menang dalam pemilihan presiden, ujarnya. "Janji itu tidak perlu ditanggapi secara serius karena itu biasa dalam guyon-guyon politik untuk bekerja keras," kata Taslim dikutip oleh Liputan6.

Di tahun penuh manipulasi yang kait-berkait itu, seorang sukarelawan untuk pemenangan Jokowi--yang bernazar akan berjalan kaki ke Jakarta jika jagoannya menang--mampir ke kediaman Amien. Ia bertujuan mengajak sang calon tuan rumah untuk berjalan kaki bareng ke ibu kota Indonesia. Tapi, niatnya mesti diuapkan.

"Saya punya nazar yang sama dengan Pak Amien Rais, jalan kaki ke Jakarta. Tapi dia tak ada. Saya sangat kecewa," ujar pria 38 tahun itu dikutip Tempo.

Jaksa agung Muhammad Prasetyo (tengah) bersiap meresmikan sejumlah gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di kantor Kejati Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (21/3).
Akhir Drama Papa Minta Saham di Kejaksaan Agung

Masih ingat kasus papa minta saham yang melibatkan Ketua DPR saat itu, Setya Novanto? Kasus permintaan jatah saham 20 persen ke Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin itu sempat menyedot perhatian publik. Kasus yang terpilih sebagai topik paling panas sepanjang tahun 2015 ini, akhirnya berakhir.

Kasus ini sempat disidangkan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR dan diproses di Kejaksaan Agung. Di DPR beberapa saat sebelum MKD memutuskan kasus ini, Setya Novanto tiba-tiba mundur. Sedangkan di Kejaksaan Agung, kasus pemufakatan jahat ini proses pengusutannya terus dilakukan sejak November tahun lalu.

Menurut Jaksa Agung M Prasetyo, kasus pemufakatan jahat ini menjadi pertaruhan bagi institusinya. Ia mengklaim Kejaksaan Agung tak akan mundur dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid.

"Kasus 'Papa Minta Saham' ini pertaruhan apakah Kejaksaan bisa memenuhi harapan masyarakat," katanya.

Mereka pun kemudian memanggil sejumlah pihak yang terkait dengan perkara ini. Ada Maroef Sjamsoeddin dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said. Setya Novanto pun juga telah memberikan keterangannya meski pada panggilan pertama dan kedua ia sempat mangkir.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo, Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani, dan Medina, sekretaris pribadi Setya Novanto.

Sayang, dalam proses pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung tak mampu menghadirkan Riza Chalid, pengusaha minyak yang ikut dalam pertemuan dengan Maroef Sjamsoeddin.

Ketidakhadiran Riza dalam beberapa kali pemanggilan ini menjadi alasan Kejaksaan Agung menghentikan meneruskan penyelidikan kasus ini. "Kita endapkan dulu. Kalian kan tahu, belum semua yang harus kita periksa ada sekarang ini. Antara lain (karena Riza di luar negeri)," ujar Jaksa Agung M. Prasetyo seperti ditulis CNN Indonesia.

Ilustrasi suasana Pabrik Semen Gresik, Tuban, Jawa Timur, Selasa (29/3/2016).
61 Orang Meninggal dalam 45 Hari di Tuban

Hanya dalam rentang waktu 45 hari, 61 warga Desa Karanglo, Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur dilaporkan meninggal. Di desa yang berdekatan dengan pabrik semen itu, penduduk yang meninggal dalam kurun waktu kurang dari dua bulan itu sebagian besar karena penyakit paru-paru.

Misteri kematian penduduk di Desa Karanglo ini membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun ke lapangan. "Kedatangan kami kesini untuk merespon meninggalnya puluhan orang di Desa Karanglo," kata anggota tim Komnas HAM, Mimin Dwi Hartono, dikutip kabartuban.

Tim dari Komnas HAM disebar ke beberapa tempat untuk mencari data dan fakta di lapangan, termasuk beberapa desa yang masuk ring satu perusahaan semen, yang menjamur di Tuban.

"Tujuan kami memang tidak hanya menguak fenomena di Desa Karanglo, tetapi juga desa lain yang ada di ring satu mengenai dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan semen," katta Hartono melalui Kompas.com.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, mengundang Komnas HAM untuk memantapkan hasil investigasi meninggalnya 61 warga Desa Karanglo. Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Ony Mahardika mengatakan, Komnas HAM dilibatkan agar dapat mengetahui langsung data dan fakta yang terjadi di lapangan.

Hakim Agung Artidjo Alkostar di kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, 12 Desember 2013.
Vonis-vonis Tambahan Artidjo untuk Koruptor

Ini adalah pekan kelam buat Sutan Bhatoegana. Politisi Partai Demokrat yang pernah duduk di Komisi Energi DPR itu mendapat bonus hukuman dari Hakim Agung, Artidjo Alkotsar.

Artidjo adalah momok bagi koruptor di Indonesia. Di tangannya, palu hakim bisa mengetuk lebih dalam dibanding hakim-hakim pengadilan tingkat di bawahnya.

Sejak diangkat menjadi Hakim Agung, September 2000, Artidjo tak pandang bulu. Ia kerap berbeda pendapat dengan sesama hakim agung.

Saat mengadili kasus korupsi yayasan yang melibatan mantan Presiden Soeharto, dua hakim agung lain, Syafiuddin dan Sunu Wahadi menginginkan agar perkara itu dihentikan. Namun Artidjo berkukuh agar perkara jalan terus.

Saat perkara korupsi Bank Bali dengan terdakwa Joko Tjandra, dua hakim lainnya juga ingin Joko bebas. Artidjo mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), menolak pembebasan Joko.

Dengan posisi sebagai Ketua Kamar Pidana, kasus-kasus korupsi yang bermuara ke Mahkamah Agung akan jatuh ke tangannya. Berikut ringkasan enam kasus korupsi dengan vonis berlipat di tangan Artidjo.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz di Jakarta, Jumat, 16 Januari 2015.
Harry Azhar, Politikus yang Tersangkut Panama Papers

Kamis, 7 April 2016. Di hadapan sekitar 500 mahasiswa pascasarjana dan sarjana dari Universitas Tadulako dan Institut Agama Islam Negeri Palu, Sulawesi Tengah, Harry Azhar Azis, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bicara lantang. Dalam forum kuliah umum itu ia berkisah tentang pengalamannya kuliah di Universitas Stillwater, Oklahoma, Amerika Serikat. Di sana, kata dia, tak ada mahasiswa yang menyontek. "Kalau nyontek langsung dikeluarkan dari kampus," kata Harry seperti dikutip Republika.co.id.

Intinya, menurut Harry, pendidikan di sana membentuk pribadi yang berpengetahuan dan menanamkan nilai-nilai kejujuran.

Selang beberapa hari, nilai kejujuran yang didengungkan saat kuliah umum itu tak membekas. Ini terbukti saat ia dikonfirmasi soal kepemilikan perusahaan di Panama seperti yang tertuang dalam Panama Papers -sebuah dokumen finansial rahasia yang bocor milik Mossack Fonseca, firma asal Panama--itu oleh Tempo. Ia tak mengakui ada mendirikan perusahaan cangkang di Panama itu. "Tidak," ujar Harry.

Selasa lalu (12/4/2016), saat kembali dikonfirmasi, ia mengakui pernah membuat membuat perusahaan bernama Sheng Yue International Limited, perusahaan cangkang di British Virgin Islands (BVI).

Harry berkilah perusahaan tersebut didirikan atas permintaan anaknya ketika sekolah di luar negeri. "Ya ini ceritanya begini ini, anak saya sekolah di luar negeri kimpoi dengan orang Chili dan dia minta saya bagaimana kalau kita buat perusahaan," kata Harry seperti ditulis Liputan6.com.

Seorang wanita didera hukum cambuk sebanyak 8 kali di Meunasah Desa Rukoh, Syiah Kuala, Banda Aceh, 1 Maret 2016. Dia dicambuk karena melakukan khalwat alias mesum bersama pasangannya, melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Kenapa Non-muslim di Aceh Dihukum Cambuk

Seorang nenek non-muslim di Aceh dihukum cambuk 30 kali karena menjual alkohol, Selasa (12/4). Qanun Jinayat alias hukum pidana daerah yang berlaku di Aceh memakai hukum syariah. Ini pertama kali hukum daerah ini menimpa non-muslim.

Perempuan berusia 60 tahun yang tak disebutkan namanya itu dijerat dengan Qanun Jinayat yang mulai diberlakukan di Aceh Oktober lalu. Ada tiga perbuatan yang bisa dihukum cambuk. Yaitu, zina (khalwat), alkohol (khamr) dan judi (maisr).

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Prof. Syahrizal Abbas menyatakan hukum itu hanya berlaku buat muslim. Jika pelakunya beragama non-muslim, maka diproses dengan hukum nasional sesuai KUHP. "Kecuali bila pelaku dengan sadar minta dihukum cambuk, atas kesadaran sendiri," kata Syahrizal kepada BBC Indonesia. Syahrizal menyebut, jaminan hukum syariat hanya berlaku bagi muslim adalah Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Menurut Gubernur Aceh Zaini Abdullah hukum cambuk bisa menimpa non-muslim jika ia melanggar bersama dengan orang muslim di Aceh. Ia baru dijerat dengan Qanun Jinayat. Besaran hukum cambuknya sama dengan muslim yang melanggar. "Tapi non-muslim bisa memilih," ujarnya, seperti dikutip dari Merdeka.com.

Bila non-muslim memilih hukum pidana umum, maka ia akan diproses secara hukum pidana umum. "Kalau melakukan pelanggaran yang tak diatur dalam hukum Jinayat, maka yang berlaku adalah hukum nasional," kata Syahrizal.

Dalam kasus hukum cambuk nenek non-muslim ini, belum jelas apakah dia memilih dicambuk atau karena dicambuk paksa.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kanan) dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) memberikan konferensi pers kasus terbunuhnya juru sita pajak di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/4/2016). Seorang juru sita pajak dan seorang anggota satuan pengamanan Kantor Pelayanan Pajak Sibolga, Sumatera Utara tewas dibunuh wajib pajak ketika menagih tunggakan pajak sebesar Rp14 miliar selama 2,5 tahun pada Selasa (12/4/2016) lalu.
Perkara Pembunuhan Juru Sita dan Prosedur Penagihan Utang Pajak

Agusman Lahagu alias Ama Tety (45) melaju dengan ojeknya, Selasa (12/4/2016). Kepada si sopir, Agusman minta diantar menuju Polres Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

Sesampainya di kantor polisi, Agusman langsung menyerahkan diri dan mengakui baru saja membunuh dua petugas juru sita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, Sumatera Utara.

Kapolres Gunungsitoli, AKBP Bazawato Zebua, mengatakan Agusman masih diselimuti emosi ketika tiba di kantor polisi dan melaporkan perbuatannya. Agusman kaget mendengar ternyata dirinya menunggak pajak hingga Rp14 miliar.

Dari keterangan Agusman yang diceritakan Bazawato dalam sindonews.com, Juru Sita Pajak Negara (JSPN), Parada Toga Fransriano Siahaan dan seorang tenaga honorer di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli, Sozanolo Lase, tiba di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.

Agusman sebenarnya berkantor di Sibolga, namun saat disambangi ke kantornya, pengusaha karet tersebut tidak berada di ruangan, sehingga petugas mendatangi kediamannya di Nias.

Kedua petugas tersebut menyampaikan surat paksa penagihan pajak kepada Agusman. Sayangnya, Agusman tersinggung dengan penagihan tersebut. Adu mulut pun terjadi. Agusman kemudian mengajak kedua petugas ini ke kebun karet miliknya.

Di sanalah terjadi penusukan hingga menyebabkan dua orang petugas tersebut meninggal dunia.

Pengunjung melihat produk botol plastik yang dipamerkan dalam pameran plastik dan karet Indonesia 2012 di Jakarta. Pemerintah berencana menarik cukai dari produk yang dikemas dengan plastik.
Botol Plastik akan Ditarik Cukai

Pemerintah akan menarik cukai atas pembungkus plastik, utamanya botol plastik minuman. Kebijakan pembebanan cukai ini diambil karena kebijakan plastik berbayar yang diluncurkan sejak 21 Februari 2016 dinilai kurang efektif. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyatakan, penarikan cukai ini akan dilakukan secepatnya. "Mumpung masyarakat sedang concern dengan sampah plastik. Jadi ini saat tepat," tutur Menteri Siti di Jakarta, Selasa (12/4) seperti ditulis Detik.com.

Menurut Siti, kementeriannya sudah mengkaji barang apa yang akan dikenakan cukai pada pembungkusnya nanti. "Lagi kami susun untuk produk apa saja. Saya sedang diskusi dengan Kementerian Keuangan," kata dia.

Siti menilai, pembebanan cukai ini tak membebani masyarakat. Sebab, jika tak ingin kena cukai, maka masyarakat diminta mengganti kemasan kalau tidak mau ditarik cukai. "Harus cari alternatif, konsepnya itu," ujar Siti. Siti meminta, publik menggunakan alternatif pembungkus lain yang ramah lingkungan.

Kepala Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Nasrudin Joko Suryono menyatakan, usulan penarikan cukai ini sedang dikaji. "Utamanya kemasan plastik dalam bentuk botol minuman," kata dia seperti dikutip dari CNN Indonesia. Dasar hukum pengenaan cukai untuk kemasan botol minuman ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sejumlah aparat gabungan TNI-Polri memeriksa ke

Baca Selengkapnya : https://beritagar.id/artikel/berita/...iga-april-2016

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 11 berita menarik pekan ketiga Maret 2016

- 16 berita menarik pekan kedua April 2016

- 11 berita menarik dan penting pekan keempat Oktober

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan