kortikalAvatar border
TS
kortikal
Derita 4 santriwati 4 tahun jadi budak seks sang ustaz
Merdeka.com - Perbuatan tidak pantas dilakukan oleh seorang ustaz terhadap muridnya terjadi di sebuah lembaga pendidikan islam, tepatnya di Yayasan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Al di Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Ustaz CH (55) diketahui sebagai pengelola Yayasan Panti Asuhan diduga melakukan pencabulan kepada santriwati. Perbuatan asusila itu dilakukan berulang-ulang selama empat tahun yakni dari tahun 2012 sampai 2016. Selama melakukan aksinya, CH mengintimidasi korbannya agar tidak melawan.


Korban mengaku tidak berani menolak lantaran diminta menulis surat perjanjian tidak akan bicara atau melaporkan pada siapa pun. Bila surat perjanjian itu dilanggar korban diancam dan ditakut-takuti tidak akan selamat sepanjang hidupnya.

Berdasarkan pengakuan saksi korban, dimintai berjanji dengan tanda tangan di atas materai, bahkan ada yang disumpah dengan Alquran.

"Ada teman yang disumpah Alquran untuk tidak mengadu pada siapapun," kata korban I (15) di Malang, Rabu (13/4).


Tindakan cabul CH terbongkar, setelah seorang santriwati kabur dari pondok. Korban ketakutan kalau akan dirudapaksa, sehingga melapor kepada orang tua.

Pada 30 Maret 2016, secara beramai-ramai warga mendatangi pondok pesantren itu. Orang tua korban selanjutnya melaporkan tersangka CH ke polisi dan langsung mengamankan tersangka.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polres Malang mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa empat saksi korban dan saksi-saksi lain. Berdasarkan keterangan dan pengakuan tersangka sudah memenuhi unsur untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Bukti-bukti berdasarkan keterangan dari para korban dan pengakuan tersangka, sudah ada kesesuaian," kata Iptu Sutiyo.

Tersangka sehari-hari sebagai guru ngaji. Dia memanfaatkan statusnya itu untuk mencabuli korbannya. Korban diminta masuk ruangan dengan berbagai alasan.

"Korban disuruh bersih-bersih atau mengantarkan sesuatu ke kamarnya," beber Sutiyo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam melakukan aksi bejatnya, tersangka CH bahkan merekam adegan asusila tersebut.

Korban mengaku dipaksa utuk membuat video mesum dengan ustaz CH yang melibatkan tiga santriwati pondok pesantren tersebut. Dia menjadi korban pencabulan sudah sejak duduk di bangku sekolah dasar sampai sekolah menengah. Pencabulan itu dilakukan diruang kerja CH.

"Kalau mau digitukan, sering dipanggil ke ruangannya," ujar IN.

Tidak sampai di situ, aksi bejat sang ustaz itu kerap menyuruh santriwatinya menonton tayangan porno sebelum berbuat mesum kemudian mempraktikkannya.

Untuk melancarkan aksinya, ustaz CH mengancam para santriwati itu dengan membuat perjanjian tertulis sehingga membuat para santriwati yang dicabulinya takut melapor kepada orang tua maupun polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka CH dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.BEJAT

Makhluk bejat ini potong aja baiknya, kebiri, berkedok ustadz emoticon-Mad
Bawah ane pasti lgs bacot Beragama tapi cabul, santun tapi cabul emoticon-Big Grin
0
3.7K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan