KPK: Kalau Kasus Sumber Waras Hanya Kesalahan Prosedur, Tak Ada Niat Jahat, Ya Susah
KPK: Kalau Kasus Sumber Waras Hanya Kesalahan Prosedur, Tak Ada Niat Jahat, Ya Susah
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat oknum pejabat negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ole Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Kendati demikian, menurut dia, KPK masih menyelidiki laporan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta terkait pembelian lahan tersebut.
Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief.
Menurut dia, hal yang paling penting untuk meningkatkan penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.
"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara," kata Syarief.
Para Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.
KPK juga tidak akan terpengaruh adanya desakan untuk meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar.
Pembelian lahan itu dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014. (Baca juga: Yusril Doakan Ahok Selamat dari Kasus RS Sumber Waras).
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Original Posted By SENSORpan►KPK: Kalau Kasus Sumber Waras Hanya Kesalahan Prosedur, Tak Ada Niat Jahat, Ya Susah
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat oknum pejabat negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ole Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Kendati demikian, menurut dia, KPK masih menyelidiki laporan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta terkait pembelian lahan tersebut.
Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief.
Menurut dia, hal yang paling penting untuk meningkatkan penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.
"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara," kata Syarief.
Para Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.
KPK juga tidak akan terpengaruh adanya desakan untuk meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar.
Pembelian lahan itu dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014. (Baca juga: Yusril Doakan Ahok Selamat dari Kasus RS Sumber Waras).
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
1. Ya, harga pasaran rumah itu kan terbuka untuk umum, siapa saja bisa ngecek klo mau, ga harus calo tanah atau mau beli tanah.
2. Kan udah nego. Penawaran harga 25 juta. Ditawar 20 juta, plus gedung gratis dan semua biaya admin ditanggung SW. Apanya yg blm nego? Pemerintah bisa ambil paksa? Lu pikir indonesia negara komunis?
3. Nggak nyambung.
Klo model pemikiran lu bahwa pemerintah bisa berlaku seenaknya macam preman dan menabrak aturan yg ada, lu jangan hidup di sini bre. Ada aturan yg harus diikuti
"Negara bisa ambil paksa" itu kan perumpaan untuk menunjukkan bahwa negara itu besar, berdaulat untuk semua rakyat dan segala isinya.
Tidak ada sesuatu yg lebih besar dari negara itu sendiri.
Dalam kasus ini kan, itu harga tanah over price (menurut njop dan bpk). Maka kalau transaksi diteruskan akan rugi. Disini kan logikanya kok pemerintah mau nerusin rugi ??? Kenapa terus memaksakan situasi walau kamu rugi, dimana logikanya ?
Bukankah alangkah baiknya itu mencari solusi alternatif, misal: bangun di tempat lain yg harga tanahnya murah, logis, sesuai administrasi dan sesuai budget.
1. Ya, harga pasaran rumah itu kan terbuka untuk umum, siapa saja bisa ngecek klo mau, ga harus calo tanah atau mau beli tanah.
2. Kan udah nego. Penawaran harga 25 juta. Ditawar 20 juta, plus gedung gratis dan semua biaya admin ditanggung SW. Apanya yg blm nego? Pemerintah bisa ambil paksa? Lu pikir indonesia negara komunis?
3. Nggak nyambung.
Klo model pemikiran lu bahwa pemerintah bisa berlaku seenaknya macam preman dan menabrak aturan yg ada, lu jangan hidup di sini bre. Ada aturan yg harus diikuti
Oh ya ada tambahan, lu bilang " ada aturan yg harus di ikuti"
NJOP itu kan juga aturan, rambu2 dalam menentukan harga jual tanah (patokan harganya) bisa di atas atau di bawah (dikit) bukan kah itu juga wajib di ikuti ?
Original Posted By overcrot►Mantap bener KPK. Audit abal2 BPK jelas tidak bisa menjerat Ahok lah. Logika pikirnya aja kebalik balik nggak teratur hehehe...
"Negara bisa ambil paksa" itu kan perumpaan untuk menunjukkan bahwa negara itu besar, berdaulat untuk semua rakyat dan segala isinya.
Tidak ada sesuatu yg lebih besar dari negara itu sendiri.
Dalam kasus ini kan, itu harga tanah over price (menurut njop dan bpk). Maka kalau transaksi diteruskan akan rugi. Disini kan logikanya kok pemerintah mau nerusin rugi ??? Kenapa terus memaksakan situasi walau kamu rugi, dimana logikanya ?
Bukankah alangkah baiknya itu mencari solusi alternatif, misal: bangun di tempat lain yg harga tanahnya murah, logis, sesuai administrasi dan sesuai budget.
Ok, ga usah bahas kejauhan.
Masalahnya kan simple. Utk tahu apakah memang kemahalan atau tidak, ya tinggal cari tahu aja harga pasaran tanah di daerah itu kan. Kenapa itu malah ga disinggung BPK? Sedangkan penetapan zonasi NJOP itu bukan Ahok yg nentukan, itu udah sejak tahun 1990-an
Original Posted By tukang.meweks►Korupsi bukan hanya niat jahat, nguntungin sendiri aja
Termasuk : menyalahgunakan wewenangan, memperkaya orang lain, merugikan keuangan negara
Udar ditahan karna kasus korupsi karna salah prosedur
Masalahnya kan simple. Utk tahu apakah memang kemahalan atau tidak, ya tinggal cari tahu aja harga pasaran tanah di daerah itu kan. Kenapa itu malah ga disinggung BPK? Sedangkan penetapan zonasi NJOP itu bukan Ahok yg nentukan, itu udah sejak tahun 1990-an
Karena bpk kan adalah lembaga negara, pasti mereka bekerja sesuai aturan (seperti yg lu bilang) dalam hal ini NJOP.
Njop itu ditentukan tiap tahun, setiap bulan juni.
Karena bpk kan adalah lembaga negara, pasti mereka bekerja sesuai aturan (seperti yg lu bilang) dalam hal ini NJOP.
Njop itu ditentukan tiap tahun, setiap bulan juni.
Masalah ini ud dibahas berkali2 di thread2 kmarin2... Dikhirnya pasti silakan tunggu kpk bekerja.. Sekarang kpk ud bilang seperti diartikel di pg one.. Masih ga clear juga?
Masalah ini ud dibahas berkali2 di thread2 kmarin2... Dikhirnya pasti silakan tunggu kpk bekerja.. Sekarang kpk ud bilang seperti diartikel di pg one.. Masih ga clear juga?
selesai kok, karena memang susah mengadili kasus kolusi.
Pemufakatan jahat(kolusi), seperti pada kasus setya novanto.
Tapi hukum disini kan belum sampe situ, makanya setya novanto juga masih bebas
Ya sudah berarti korupsi sesuai kata kpk belum ada indikasi
Kalau kolusi ,nah itu agan bikin thread baru dengan tuduhan :ahok kolusi dalam kasus sumber waras. Beserta bukti nya juga..
Ya sudah berarti korupsi sesuai kata kpk belum ada indikasi
Kalau kolusi ,nah itu agan bikin thread baru dengan tuduhan :ahok kolusi dalam kasus sumber waras. Beserta bukti nya juga..
Belum ada kan karena memang transaksinya belum, beda akhirnya kalo transaksi sudah terjadi.
Gw gak minat buat trit, lebih enak komen2 gini
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.