Quote:
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan layanan transportasi berbasis aplikasi online tidak diblokir seperti yang diminta oleh para pengemudi angkutan darat yang berunjuk rasa.
"Kalau kami tutup aplikasi ini juga berapa lagi yang akan ribut?" kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Menurut Luhut, memenuhi permintaan pengunjuk rasa untuk memblokir aplikasi GrabCar dan Uber hanya akan menimbulkan masalah baru dengan kemungkinan unjuk rasa para pengemudi transportasi berbasis aplikasi online.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersbeut mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Perhubungan akan merundingkan penyelesaian permasalahan ini pada rabu (23/3).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang mempelajari dan perlu waktu dalam menyelesaikan permasalahan persaingan bisnis antara layanan transportasi konvensional dengan yang berbasis online.
"Tidak bisa diminta sekarang langsung jadi besok. Tidak semudah membalikkan tangan," kata Luhut.
Pada Selasaini ribuan pengemudi taksi berunjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta. Dalam unjuk rasa tersebut, para pengemudi itu menuntut agar layanan transportasi berbasis aplikasi daring segera diblokir.
Para pengunjuk rasa juga memaksa memberhentikan setiap taksi yang masih beroperasi bahkan merusak kendaraan. Pengunjuk rasa pengemudi angkutan umum darat juga sempat bentrok dengan kelompok pengemudi ojek online GoJek di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat.
http://www.antaranews.com/berita/551...tidak-diblokir
si bapak satu ini ngejar org bayar pajak pake nada ngancem. disisi lain ada persh depan mata ga niat byr pajak/retibusi krn ga/blm terdaftar malah dibela.
natuna gimana pak, skali kali galak dong ke sono. masa si kura kura dlm perahu.
Quote:
Jonan: Grab dan Uber Belum Daftar Padahal Saya Sudah Minta Setahun Lalu
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan masalah yang dihadapi taksi berbasis aplikasi bukan pada aplikasinya, tapi transportasi umum itu belum terdaftar. Bahkan menurut Jonan, sejak setahun lalu diingatkan agar terdaftar.
"Dari setahun lalu saya sudah ingatkan Grab dan Uber sudah ke sini. Saya katakan daftarkan saja, atau Anda kerja sama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar," kata Jonan dalam jumpa pers di Kemenhub Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (22/3/2016) malam.
"Konsensusnya gimana? Misal, Konsensunya oke sepakat harus daftar, ya daftar. Berapa lama waktunya? Jangan diulur begini. Itu Grab dan Uber pernah ke saya setahun lalu. Saya sudah bilang harus didaftar. Pertanyaan saya, kenapa enggak didaftarkan sudah saya ingatkan setahun lalu?" imbuhnya.
Menurutnya, transportasi itu bisa didaftarkan dalam bentuk Persero Terbatas (PT), koperasi, yayasan bahkan dalam bentuk rental mobil pun tak masalah. Asalkan terdaftar, artinya ada kewajiban yang harus dipenuhi seperti uji kir dan lainnya.
"Saya katakan daftarkan saja, atau Anda kerjasama dengan perusahaan transportasi yang sudah terdaftar. Kalau bikin sendiri boleh enggak? Boleh. Bikinnya gimana? Kalau kendaraan rental itu sekarang daftarnya kalau DKI ya Dinas Perhubungan DKI. Jadi daftar di situ, bukan saya," papar Jonan.
Bahkan menurut Jonan, jika ingin pakai pelat hitam pun tak masalah selagi transportasi itu terdaftar resmi sebagai badan usaha. Rental misalkan, karena definisi transportasi umum itu adalah orang naik maka bayar.
"Syaratnya coba tanya kepolisian, SIM-nya itu harus A umum kalau sedan atau jip. Bukan SIM A biasa," ujar mantan Dirut KAI itu.
Begitu juga dengan Blue Bird, Express, Silver Bird atau taksi apapun jika ingin pelat hitam boleh-boleh saja, tapi terdaftar misal sebagai rental resmi. Tinggal nanti bagaimana pengawasan di lapangannya.
"Jadi kalau perusahaan aplikasi sah-sah saja, tapi kendaraan ini beroperasi legal enggak? Jawaban saya enggak. Kalau mau legal ya daftarkan," tegasnya.
(bal/dhn)
apa kabar pak jon, ente sehat kan.