ThisAnfieldAvatar border
TS
ThisAnfield
Sengketa tanah. Mohon bantuannya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarrakatuh.
Selamat malam.

Ane minta pendapat Dan sarannya nih.

Ayah ane tahun 2002 beli tanah 2 sertifikat ke ibu A (satu a.n Ibu A, satu atas nama anaknya). Ayah ane gak pernah ngurus balik nama sertifikatnya, tapi sertifikatnya udah ada di ayah ane. (Ayah ane transaksinya cuma pake kwitansi+materai, gak ada akta jual beli).

Tahun 2011 Ibu A meninggal.
Tahun 2014 ayah ane coba mengurus balik nama ke 2 sertifikat itu. Tapi anak-anak Dari Ibu A (ada 3 anak) menolak untuk bikin akta jual beli Dan datang ke notaris.
Sampai sekarang mereka tetap gak mau bikin akta jual beli Dan sebagainya. Dan katanya mau diambil kembali tanah itu lewat pengadilan.

Ayah ane meninggal sebulan lalu.

Kira-kira gimana status tanah itu? Apa yg bisa kami lakukan untuk bisa balik nama tanah itu.
Jika ke pengadilan bagimana?

Catatan : di tanah itu udah terbangun sebuah rumah + satu buah usaha meubel. Sejak tahun 2004. Pajak bumi bangunan sejak 2002 yang bayar ayah saya.

Mohon bantuannya. Terima kasih ..
0
2K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan