tikandromedaAvatar border
TS
tikandromeda
Labilnya Hukum di Indonesia
Sore Gan! Diantara agan-agan sekalian pasti sudah dengar kabar mengenai dua guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman yang kembali di tangkap pihak kepolisian. Padahal mereka berdua sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus asusila dan kekerasan terhadap beberapa mantan murid TK JIS. Penangkapan kembali tersebut setelah MA mengabulkan kasasi pelapor di tanggal 24 Februari yang lalu dengan alasan penerapan hukum keliru dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menganulir vonis 10 tahun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ane agak bingung setelah mencoba cari tahu dengan baca beberapa artikel terkait dengan pengkabulan kasasi oleh MA ini. Gimana caranya terdakwa yang sudah dinyatakan bebas setelah melakukan berkali-kali sidang namun kemudian ditangkap kembali dengan alasan penerapan hukum yang keliru. Apalagi selama proses persidangan di Pengadilan Tinggi, bukti-bukti serta hasil visum menyatakan jika korban tidak menderita penyakit kelamin yang menular dan lubang pelepasannya juga normal. Sehingga jelas dong tidak ada hal yang menguatkan yang bisa menuding jika Ferdi dan Neil bersalah. Dari beberapa artikel yang ane baca mengenai penangkapan kembali ini, ane paling tergugah dan merasa sependapat dengan artikel berikut mengenai pendapat KontraS yang menanggapi putusan MA mengenai kasus ini. Monggo gan, dibaca artikelnya nih:

Quote:



Nah. Ane merasa sependapat banget nih dengan KontraS melalui artikel diatas. Semua yang mereka nyatakan dan runutkan dari persidangan hingga putusan MA bener-bener bikin ane makin rancu dengan kebenaran dari tindakan asusila dan kekerasan yang dituduhkan terjadi di JIS. Ane juga jadi sedih sama praktek hukum yang terjadi di Indonesia, mulai dari putusan yang berubah-rubah, sampe bukti-bukti yang harusnya jadi fakta tapi malah dihiraukan begitu aja. Pandangan publik bener-bener dibawa kemana-mana mengenai kasus ini. Moga-moga aja Peninjauan Kembali yang disarankan sama KontraS bisa bener-bener dilakukan dan kali ini hukum Indonesia benar-benar berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.
0
1.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan