Quote:
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa syarat sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk calon independen yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno menjelaskan, beberapa persyaratan pasangan calon yang maju melalui jalur independen di Pilkada DKI.
Satu di antaranya, formulir harus menggunakan standar yang sudah ditetapkan KPU, yakni formulir B1-KWK. Sesuai aturan dalam PKPU No. 9/2015 dan No. 11/2015.
"Formulir B1-KWK perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan. Di formulir itu, berisi pernyataan dukungan kolektif," ujar Sumarno saat dihubungi pada Selasa (8/3/2016).
Dalam formulir itu, tertera kolom Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Alamat RT/RW, dan tanda tangan.
Di bawah formulir, kata Sumarno, terdapat kalimat yang menyatakan mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Mereka tanda tangan di atas materai 6000," imbuh dia.
Quote:
Formulir tersebut harus memuat sepasangan calon, baik kepala maupun wakil kepala daerah, bukan hanya satu calon.
Untuk jumlah jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan harus sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sumarno menjelaskan, di DKI Jakarta jumlah minimal dukungan berkisar 532.213 KTP.
Ada dua verifikasi dukungan yang dilakukan oleh pihak KPU, yang pertama dengan verifikasi admin.
KPU akan cek, apakah jumlah minimal dukungan terpenuhi dan adakah data yang ganda atau tidak.
"Lalu, apakah sudah mencakup, karena dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU, dukungan harus tersebar dari 50 persen jumlah kabupaten/kota," ucap Sumarno.
Di Jakarta terdapat enam wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
Quote:
"Minimal tersebar di empat wilayah. Tidak boleh terkumpul di satu tempat semua. Kita lihat dari KTP-nya," ujarnya.
Seperti diketahui, yang memastikan maju melalui jalur independen di Pilkada DKI, yakni Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Basuki yang akrab disapa Ahok, melalui Teman Ahok, tengah mengumpulkan KTP hingga mencapai 1 juta. Saat ini, baru mencapai berkisar 770 ribu KTP.
"Kalau Ahok bilang mau mengumpulkan 1 juta KTP, KPU akan cek 1 juta orang itu. Dicocokkan tanda tangannya dan alamatnya. Dicocokkan, apa benar mendukung atau tidak," ujarnya.
tribune
pahami ini mahokers.
1. Surat pernyataan dukungan meterai 6000
2.dukungan harus tersebar dari 50 persen jumlah kabupaten/kota
3.Minimal tersebar di empat wilayah
4.umlah minimal dukungan berkisar 532.213 KTP.