metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
MA Sahkan Munas Bali, Idrus Marham: Kita akan Minta SK Menkumham


Metrotvnews.com, Jakarta: DPP Partai Golkar hasil Munas Bali mendapatkan putusan inkracht dari Mahkamah Agung. Kubu yang dipimpin Aburizal Bakrie ini akan meminta pengesahan kepengurusan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.


"Kita akan minta SK Menkumham," kata Sekjen Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham kepada Metrotvnews.com, Jumat (4/3/2016).


Menurut Idrus, SK tersebut akan dipakai sebagai landasan hukum menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) mendatang. DPP Partai Golkar hasil Munas Riau yang sebelumnya ditunjuk sebagai penyelenggara Munas pada April ini tidak lagi berlaku.


"Itu sudah pasti," ujar Idrus.


Dengan demikian, Idrus memastikan Munas tidak akan berlangsung sesuai waktu yang telah direncanakan. Idrus mengatakan, pihaknya tengah mencari waktu yang pas untuk mewujudkan proses rekonsiliasi yang sejatinya hampir mencapai titik klimaks.


"Proses rekonsiliasi tetap akan berjalan. Kita akan memasukkan nama-nama kubu sebelah ke kepengurusan Bali," ungkap dia tanpa merinci.


Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pengurus Golkar hasil Munas Ancol. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Pengurus Golkar yang saat itu diketuai Agung Laksono mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada November 2015. MA akhirnya mengeluarkan putusan atas kasasi itu pada Senin 29 Februari.


"Putusannya menolak kasasi pemohon," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Selasa, 1 Maret.


Suhadi mengatakan, salinan putusan masih dikoreksi sehingga belum dikirim ke pihak terkait. Dalam sidang yang diketuai majelis kasasi hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan dua hakim anggota Sunarto dan Mahdi Soroinda Nasution tidak ada dissenting opinion sehingga keputusan diambil secara bulat.


Majelis menolak kasasi karena penerapan hukum putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah benar. Hal itu sesuai dengan fungsi MA sebagai judex juris atau hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.


Terkait pertimbangan kasasi yang lain, imbuh Suhadi, rinciannya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Pada 24 Juli 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie dan menyatakan pelaksanaan Munas Golkar di Ancol tidak sah.


"Majelis hakim menilai ada bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat itu.


Dalam pertimbangannya, hakim menilai rapat pleno pada 25 November 2014 yang digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Munas Ancol tidak sah. Selain itu, penyelenggaraan Munas Ancol dipandang tidak memenuhi prosedur administrasi partai.


Sedangkan untuk Munas di Bali pada 30 November 2014, majelis menilai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, yakni sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar, serta Peraturan Organisasi Partai Golkar tentang prosedur surat-menyurat.


Atas dasar putusan itu Majelis memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat menghentikan semua proses berkaitan dengan organisasi Golkar. Kubu Agung banding, tetapi ditolak Pengadilan Tinggi DKI pada 13 Oktober 2015.


Menkumham Yasonna kecewa dengan putusan MA tersebut. Ia berpendapat MA telah merusak rencana islah Partai Golkar yang sejatinya akan menggelar Munas dalam waktu dekat. Yasonna pun sudah mengeluarkan landasan hukum, DPP hasil Munas Riau sebagai penyelenggara.


Dalam komposisi Munas Riau ini terdapat pentolan dua kubu yang selama ini berseberangan. Adalah Aburizal Bakrie dan Agung Laksono. Akan tetapi dengan hadirnya putusan kasasi MA terkait Munas Bali, maka Agung Laksono terdepak.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...a-sk-menkumham

---

Kumpulan Berita Terkait DUALISME GOLKAR :

- MA Sahkan Munas Bali, Idrus Marham: Kita akan Minta SK Menkumham

- JK Dianggap Sebagai Sosok Penyelamat Golkar

- Kalla: Rekonsiliasi Golkar Tetap Dilanjutkan

0
771
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan