metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
4 Klinik Aborsi Jadi Target Polisi


Metrotvnews.com, Jakarta: Usai menggerebek dua klinik aborsi ilegal di Menteng, Jakarta Pusat, polisi mengincar klinik serupa di Jakarta. Polisi sudah mengantongi sejumlah data klinik aborsi ilegal.

Kasubdit III Sumber Daya Lingkungan Hidup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid menyatakan hasil pengembangan dari penggerebekan dua klinik aborsi, polisi sudah menyegel beberapa klinik lain.

"Dari pengembangan, ada tiga klinik lain, sudah diberi garis polisi, karena terkait dengan dua TKP pertama," kata Adi di Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2016).

Adi mengungkapkan terdapat empat klinik serupa yang jadi target polisi. Sayangnya, polisi belum bisa menindak klinik tersebut.

"Karena kami hanya berdasarkan informasi warga dan hanya dugaan," tambah Adi.

Polisi sudah menyerahkan data empat klinik yang dimaksud ke Kementerian Kesehatan. Hal itu guna segera ditindaklanjuti oleh Kemenkes.

Meski belum ditindak, Adi memastikan empat klinik tersebut dalam pantauan petugas. Sejumlah polisi sudah disebar buat memantau pergerakan klinik.

"Jadi apabila ada upaya-upaya mereka untuk memindahkan peralatan-peralatan, pasti ketahuan anggota kami," ungkap Adi.

Lantaran masih dalam proses penindakan, Adi tak bisa membeberkan klinik aborsi tersebut. Adi khawatir jika dipublikasikan dapat mengganggu jalannya penyelidikan.

Kemarin, polisi menangkap sembilan tersangka dari dua klinik aborsi ilegal yang beroperasi di Menteng. Klinik pertama beralamat di Jalan Cimandiri, Menteng, Jakarta Pusat. Dari klinik itu polisi menangkap empat orang, yakni dokter berinisial MM alias A, SAL alias IM, NEH, dan SY.
 
Sementara, satu klinik aborsi ilegal lainnya beralamat di Jalan Cisadane, Menteng, Jakarta Pusat. Di klinik itu polisi menangkap lima orang, yakni dokter inisial MN, dokter IU, R, H, dan N.
 
Mereka dijerat Pasal 75 juncto Pasal 194 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka juga dijerat Pasal 73, 77 dan Pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
 
Pasal 64 juncto Pasal 83 UU RI tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan juga dilanggar para tersangka. Pasal lainnya, yakni 299 KUHP, 346 KUHP, 348 KUHP, Pasal 349 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya, di atas 10 tahun penjara.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...-target-polisi

---

Kumpulan Berita Terkait ABORSI ILEGAL :

- 4 Klinik Aborsi Jadi Target Polisi

- Seorang Dokter Klinik Aborsi di Menteng Buron

- Pasien & Pemilik Bangunan Klinik Aborsi Bisa Dijerat Hukum

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.3K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan