Home / Nasional / Berita Hukum Kriminal
Lulung Tuding Ahok Membiarkan Terjadinya Korupsi
Rinaldy Sofwan F, CNN Indonesia Kamis, 25/02/2016 14:39 WIB
Lulung Tuding Ahok Membiarkan Terjadinya KorupsiLulung ketika menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta mempercepat penyidikan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Sumber Waras. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Abraham Lunggana alias Lulung, Kamis ini (25/2), diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan korupsi alat cetak dan pindai (scanner dan printer) di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Ia menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membiarkan terjadinya korupsi.
Di Markas Besar Polri, Jakarta, Lulung menjelaskan serentetan perkara korupsi di pemerintah daerah berawal pada hasil evaluasi anggaran perubahan dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 22 September 2014.
"Ini memang tidak ada yang berani mengatakan, sebenarnya kasus (korupsi) di Jakarta ini cikal bakalnya dari sini," kata Lulung sembari menunjukkan dokumen yang dia bawa.
Hasil evaluasi anggaran tersebut, kata Lulung, mestinya dievaluasi kembali oleh eksekutif dan legislatif. Hal itu sesuai dengan perintah dari Kementerian Dalam Negeri.
"Namun Pak Gubernur tidak mengevaluasi satu butir pun. Di dalamnya ada scanner dan Rumah Sakit Sumber Waras," kata Lulung.
Lulung meyakini serentetan tindak pidana korupsi tidak akan terjadi jika Gubernur mengevaluasi berkas tersebut. Dia juga menegaskan, saat itu, kursi gubernur diisi oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku pelaksana tugas.
"Artinya, Pak Gubernur selama ini membohongi rakyat Jakarta, melakukan pembiaran terhadap evaluasi anggaran belanja perubahan 2014," kata Lulung.
Bukti-bukti terkait pembiaran itu, kata Lulung, akan diserahkan kepada penyidik.
Dalam kasus ini sudah ada satu tersangka berinisial GM, bos PT Tirta Marta Wisesa Abadi. Lulung diperiksa sebagai saksi untuk tersangka tersebut.
Perbuatannya diduga merugikan negara hingga Rp67 miliar. Penyidik menyebut tindak pidana dalam kasus ini dilakukan dengan modus penyalahgunaan wewenang, tapi tidak merinci.
Kasus ini adalah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) yang sudah menjerat lima orang tersangka.
Sementara itu, usai diperiksa penyidik siang tadi, Ahok mengaku tidak tahu apa-apa soal pengadaan UPS.
"Kan sebelum ada e-budgeting kecolongan. Begitu ada e-budgeting berantem kedua belah pihak," ujarnya.
Dia mengatakan penyidik memberondongnya sekitar 20 pertanyaan seputar KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Sementara) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).
menurut ane apa yang dikatakan haji bener adanya. tuh buktinya si hoktod membiarkan seorang anggota DPRD pake lambo bodong