ts4l4sa
TS
ts4l4sa
Menkeu Ingatkan Investor CHINA, Proyek KA Cepat Tanpa APBN & Jaminan Pemerintah
CHINA DIkabarkan Minta Jaminan Pemerintah RI atas Proyek KA Cepatnya?
Menkeu Ingatkan Proyek KA Cepat Tanpa APBN dan Jaminan Pemerintah
Jumat, 29 Januari 2016 | 13:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengingatkan pihak pengembang kereta cepat Jakarta-Bandung, yakni PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) mengenai kesepakatan sebelumnya, yakni tidak ada jaminan dari pemerintah.

Hal tersebut ditegaskan Bambang, Jumat (29/1/2016) mengingat proyek KA cepat Jakarta-Bandung masuk dalam daftar proyek strategis nasional.

Sebab, sesuai regulasi proyek strategis nasional yakni Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2016, pada pasal 25 ayat (3) disebutkan pemerintah bisa memberikan jaminan kepada proyek yang termasuk dalam proyek strategis nasional.

Jaminan itu bisa diberikan tergantung kepada Menteri Keuangan.

“Dulu kesepakatannya adalah tidak ada anggaran dari APBN langsung termasuk jaminan pemerintah,” kata Bambang.

Sejauh ini, Bambang menambahkan, pihaknya juga belum mendengar secara resmi ada permintaan penjaminan dari pengembang KA cepat Jakarta-Bandung.

Sebagai pengingat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, China sebagai investor utama proyek ini tidak meminta jaminan atau pendampingan pemerintah, serta tidak menggunakan APBN untuk pembangunan KA cepat Jakarta-Bandung.

China juga telah bersepakat untuk mengembangkan proyek tersebut murni secara bisnis atau business to business.

“Mereka bahkan setuju untuk ikut membangun stasiun-nya, disertai alih teknologi. Dengan demikian, karena ini dilakukan secara B to B, maka harus ada keuntungan yang kita dapat, termasuk alih teknologi,” kata Rini, seperti dikutip Antara di Beijing, Rabu (16/9/2015) malam.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...nan.Pemerintah


China Ketar-ketir Bangun KA Cepat, Minta Jaminan Finansial dari RI Padahal..,
Jumat, 29 Jan 2016 - 09:23

KONFRONTASI - Pembangunan proyek kereta cepat rute Jakarta-Bandung berjalan alot, meski telah groundbreaking pada 21 Januari 2016. Pro kontra proyek kereta cepat seperti perizinan masih menjadi persoalan hingga saat ini.

Salah satu pemicu kontroversi, adalah pada dokumen perjanjian penyelenggara prasarana perkeretaapian (konsesi). Dokumen pendukung pada izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum ini belum tuntas.

Alasannya, ada 2 poin dalam dokumen perjanjian konsesi kereta cepat yang belum disepakati antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator, dengan anggota konsorsium BUMN Indonesia dan China yang tergabung di dalam PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Salah satu poin ternyata pihak pengusul, khususnya China, secara diam-diam masih meminta jaminan pemerintah. Padahal di awal peluncuran kereta cepat, pengusul menegaskan proyek bisa tetap jalan tanpa jaminan pemerintah.

"Maunya kalau gagal, pemerintah disuruh beli. Infonya begitu. Kan kita nggak mau. Dari awal kita sudah disebutkan, nggak ada jaminan pemerintah kalau beli kan dari APBN," kata Dirjen Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko di Kemenhub Jakarta, seperti dikutip Jumat (29/1/2016).

Hal ini tentunya langsung ditolak oleh Kemenhub sebagai wakil pemerintah Indonesia dari sisi regulator. Di dalam poin perjanjian konsesi, Kemenhub jelas menyebutkan pihak Indonesia tidak akan memberikan jaminan.

"Apabila terdapat kegagalan dalam pembangunan dan pengoperasian maka menjadi tanggung jawab investor sepenuhnya dan tidak dibiayai oleh Pemerintah Indonesia," tegasnya.

Poin lain dalam perjanjian konsesi yang belum disepakati ialah tidak adanya hak eksklusif sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian (tidak ada monopoli).

Kedua pon ini menjadi alasan belum ditandatanganinya perjanjian konsesi karena pihak KCIC belum sepakat. "Terutama terkait ekslusifitas sama kalau proyek failed. Bahaya nanti kalau mereka failed, mereka mau minta (ganti rugi ke pemerintah)," tegasnya.

Bila poin tersebut berhasil diamini oleh KCIC, baru selanjutnya Kemenhub menerbitkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Bila izin tuntas, Kemenhub bisa mengeluarkan perizinan berikutnya yakni izin pembangunan prasarana perkeretaapian umum.

Izin inilah yang bisa dipakai dasar oleh KCIC untuk melanjutkan proses pembangunan pasca groundbreaking.

"Terbitkan izin usaha, terus baru izin pembangunan," tambahnya
http://www.konfrontasi.com/content/e...ari-ri-padahal


Pemerintah Tak Kompak, Proyek Kereta Cepat Terancam Mangkrak
Sabtu, 23 Januari 2016 12:29

JawaPos.Com - Anggota Komisi VI DPR Refrizal bersuara sinis atas groundbreaking proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang diresmikan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu. Menurutnya, bisa jadi groundbreaking itu sebatas peletakan batu pertama tanpa kelanjutan.

Refrizal mengatakan, proyek mangkrak bukanlah hal baru. Ia malah khawatir proyek kereta cepat itu akan bernasib sama dengan jalan tol Trans Sumatera.

Berbicara pada diskusi bertema "Ada Apa Di Balik Kereta Cepat" di Cikini, Jakarta, Sabtu (23/1), Refrizal mengatakan, sampai saat ini di antara kementerian belum satu suara soal proyek kereta cepat. Sebab, tiga kementerian yang terkait langsung, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian BUMN punya pandangan sendiri-sendiri.

Bahkan urusan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) proyek senilai USD 5,5 miliar itu juga belum beres. "Saya khawatir Jokowi hanya meletakkan batu pertama, batu keduanya malah mandek seperti tol Trans Sumatera," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, proyek tol Trans Sumatera sepanjang 2.300 km sudah direncanakan dan dilakukan peletakan batu pertama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla. Faktanya, proyek itu tak kunjung tuntas.

Selain itu, Refrizal juga menganggap pemerintah tidak konsisten dalam hal skala prioritas. Padahal untuk urusan transportasi lebih mendesak persoalan Jakarta-Surabaya.
http://www.jawapos.com/read/2016/01/...cam-mangkrak/1


"Jalan Terjal" KA Cepat Jakarta-Bandung
Kamis, 21 Januari 2016 | 08:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (21/1/2016), megaproyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung memasuki fase baru.

Hal itu seiring dimulainya peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek tersebut oleh Presiden Jokowi.

Sedari awal, proyek KA cepat Jakarta-Bandung memang sudah menuai polemik publik. Dari catatan Kompas.com, jalan terjal kereta cepat Jakarta-Bandung bahkan dimulai ketika baru sebatas rencana.

Pembangunan teknologi kereta api canggih di Jawa itu dianggap akan memperlebar ketimpangan infrastuktur.

Sampai hari ini, infrastuktur KA di berbagai pulau besar lainya di Indonesia memang tak sebaik di Jawa. Bahkan Papua hingga kini belum memiliki jalur rel kereta api.

Persoalan pembiayaan juga mencuat. Awalnya proyek yang dianggap tak terlalu penting itu akan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan secara tegas menolak pengunaan dana APBN untuk membiayai proyek tersebut. Tudingan tentang proyek KA cepet Jakarta-Bandung muncul.

Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli bahkan sempat menyebut proyek KA Cepat adalah proyek mainan pejabat. Apalagi setelah China tiba-tiba hadir melakukan studi kelayakan atas permintaan pejabat Indonesia.

Awalnya, proyek ini sudah diincar Jepang sejak lama. Persaingan antara dua negara Asia timur itu pun tak terelakkan.

Meski sempat menolak proposal yang diajukan kedua negara, pemerintah melalui Menteri BUMN Rini Soemarno akhirnya memilih China. Tentu atas berbagai pertimbangan.

Jepang pun meradang karena merasa mengincar proyek itu sejak lama. Negeri Matahari Terbit itu mengancam akan meninjau ulang semua hubungan bisnis dengan Indonesia.

Sementara itu Indonesia dan China membentuk perusahaan bersama yakni PT kereta cepat Indonesia-China (KCIC) sebagai badan usaha khusus yang menggarap proyek tersebut.

KCIC-lah yang mengurus semua izin proyek KA cepat Jakarta-Bandung.

Jalan curam kembali muncul. Bukan persoalan persaingan, tapi persoalan administrasi untuk memulai groundbreaking. Apalagi Presiden Jokowi memerintahkan agar proyek itu dimulai pada 21 Januari 2016.

Hingga tadi malam, proyek tersebut masih terbentur kajian Amdal. Direktur Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) Widodo Sembodo mengatakan kajian Amdal masih banyak kekurangan.

Di istana negara, Menteri LHK Siti Nurbaya menjamin kalau Amdal proyek KA cepat layak.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan sebagai pihak yang mengeluarkan izin pembangunan proyek belum memberikan keterangan apapun.

Menhub Jonan sendiri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan KA cepat Jakarta-Bandung kalau semua syarat termasuk Amdal belum dipenuhi.

Hingga kini, belum ada ada pihak yang bisa mengkonfirmasi apakah lzin pembangungan sudah dikeluarkan atau belum.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...akarta-Bandung

--------------------

Baru setahun berkuasa, sudah banyak bikin ketar-ketir banyak orang ... terutama utang luar negeri yang selangit itu, dan ketergantungan yang sangat ke CHINA ...

emoticon-Turut Berduka
0
1.8K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan