Perpanjangan Kontrak Freeport : Hari ini tanggal 25 JANUARI 2016
TS
intel.
Perpanjangan Kontrak Freeport : Hari ini tanggal 25 JANUARI 2016
Quote:
JAKARTA - 24 Januari 2016 - 00:24 WIB. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said dinilai telah menyalahi aturan atas perpanjangan izin kontrak ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia pada 25 Januari mendatang.
Pakar hukum Tata Negara, Bachtiar Baetal mengatakan, aturan yang memberikan kewenangan kepada Menteri ESDM untuk memperpanjang izin ekspor mineral secara yuridis bertentangan dengan Peratuaran Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014.
“Menurut Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2014, mineral hasil tambang yang dapat diekspor hanyalah mineral hasil tambang yang telah dimurnikan,” jelas Bachtiar, Sabtu (23/1/2016).
Sehingga, kata dia, ketentuan ini merupakan konsekuensi diwajibkannya setiap pemegang kontrak karya untuk melakukan pemurnian hasil tambang di dalam negeri.
Namun, dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014, lanjut Bachtiar, justru membolehkan kepada setiap pemegang kontrak karya dan IUP untuk mengeksport mineral hasil pengolahan (konsentrat), pemurnian, dan bahkan sebagian pemurnian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3).
“Hal demikian jelas tidak sejalan dengan norma di atasnya. Padahal hadirnya Permen tersebut merupakan perintah dari PP. Bagaimana mungkin norma PP yang mendelegasikan pembentukannya lebih lanjut dalam Permen tapi justru berantinomi normanya,” tutupnya.