M.AlifAvatar border
TS
M.Alif
Anies B.: jangan keluarkan siswa pelaku kekerasan dari sekolah, Ahok: keluarkan!

Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan baru saja mencanangkan Sekolah Aman, suatu program perlindungan agar siswa terhindar dari kekerasan di sekolah. Kepada sekolah yang melakukan pembiaran terhadap tindak kekerasan dan bullying, akan kena sanksi.

"Sekolah wajib melaporkan kekerasan, jika tidak melapor kena sanksi. Jika sekolahnya melakukan pembiaran, sekolahnya kena sanksi," ungkap Anies dalam acara pencanangan Sekolah Aman di SMAN 8 Tangerang Selatan, Jl Cireundeu Raya 5, Ciputat Timur, Senin (25/01/2016).

Sekolah Aman berdasarkan Permendikbud nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah diminta melakukan prosedur operasi standar (POS) langkah-langkah apabila terjadi kekerasan di sekolah.

"Wajib memasang papan di serambi sekolah, isi papannya itu ada nomor telepon sekolah, no telepon polres dan polsek, Dinas Pendidikan, serta Kemendikbud. Setiap sekolah POS-nya beda-beda tapi panduannya sama, diberi panduan oleh Kemendikbud," kata Anies.

"Cara melaporkan bicara pada bapak/ibu guru, bapak/ibu guru harus melindungi pelapor, kalau tidak sekolah kena sanksi. (Jadi) bukan saja melakukan (kekerasan), membiarkan pun kena sanksi," lanjutnya.

Anies mengingatkan kepada siswa yang hadir dalam acara pencanangan agar peduli terhadap lingkungan di sekolahnya. Semua pihak harus peduli terhadap isu kekerasan ini.

"Kalian harus peduli, temannya peduli, gurunya peduli, kepsek juga harus peduli. Biasanya di sekolah itu terjadinya perundungan ya, itu bullying tapi bahasa Indonesianya perundungan. Mulai sekarang ke depan pakai kosakatanya perundungan, jangan lagi bullying ya," ajak Anies.

Kepada pihak sekolah, Anies mengingatkan untuk tidak mengerluarkan anak pelaku kekerasan. Namun harus diberi pembinaan supaya tidak melakukan perbuatan yang sama dan juga agar memperbaiki dirinya.

"Bagi pelajar pun yang diketahui melakukan kekerasan, perundungan dan lain sebagainya, tidak boleh dikeluarkan. Mengeluarkan anak seperti ini solusi bagi sekolah tapi masalah bagi sekolah lain, seharusnya sama-sama kita bina, kita arahkan untuk menjadi lebih baik, gunanya sekolah itu agar anak dibina, kalau dikeluarkan dari sekolah tidak akan membuat anak jadi lebih baik," papar Anies.

Namun hal yang berbeda diterapkan kepada guru jika ketahuan melakukan kekerasan. "Bila yang melakukan kekerasan adalah guru, sekolah berhak memberikan teguran, pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian. Guru bisa mendapatkan sanksi jika melakukan kekerasan," ucapnya.

"Kalau ada kejadian berat. Dikbud akan membentuk tim investigasi sekaligus memastikan bahwa aturan dijalankan dengan benar," tutup Anies.
(elz/nrl)

sumber: http://news.detik.com/berita/3126378...n-dari-sekolah



Ahok: Pelaku bullying dikeluarkan dari sekolah!



JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, tidak boleh ada lagi siswa yang melakukan orientasi dengan kekerasan terhadap siswa baru. Sanksi tegas telah disiapkan bagi para siswa pelaku kekerasan.

"Siswa senior yang melakukan MOS (masa orientasi sekolah) itu, kalau ada kekerasan atau bullying, hukumannya akan kami keluarkan dari sekolah negeri," kata Basuki di Balai Kota, Senin (27/7/2015).

Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang tegas adanya kekerasan di sekolah-sekolah pada masa orientasi siswa pada 27-29 Juli mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, selain dikeluarkan dari sekolah, siswa pelaku kekerasan juga akan dihapus dari daftar nama penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kita harus menghentikan seluruh perilaku tidak terpuji dan menyimpang di sekolah. Tidak hanya yang terkait kekerasan dan bullying, tetapi juga pungutan dan pelecehan, dan ini tidak hanya saat masa orientasi, tetapi juga ke depannya," kata Arie.

Selain siswa pelaku kekerasan, DKI juga memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah dan guru yang terbukti lalai serta membiarkan kekerasan terjadi. Sanksi terberat bagi kepala sekolah adalah pencopotan jabatan, dan bagi guru adalah dipindahkan ke posisi staf.

sumber:http://megapolitan.kompas.com/read/2015/07/27/12513341/Ahok.Lakukan.Bullying.Hukumannya.Dikeluarkan.dari.Sekolah.Negeri
Diubah oleh M.Alif 25-01-2016 07:27
0
3.5K
42
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan