SENSORpanAvatar border
TS
SENSORpan
Kakek Renta Menang Rp 1 M, Begini Represifnya Presiden Soeharto ke Wimanjaya
Kakek Renta Menang Rp 1 M, Begini Represifnya Presiden Soeharto ke Wimanjaya

Quote:


Jakarta -
Rezim otoriter Orde Baru ternyata bukan mitos. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan Presiden Soeharto melakukan abuse of power terhadap Wimanjaya sehingga negara wajib memberikan ganti rugi Rp 1 miliar kepadanya.

Pemilik nama Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe itu mulai melakukan serangkaian kritikan terhadap rezim Orde Baru pada tahun 90-an. Di mulai dengan meluncurkan buku Primadusta di Balai Kota Diemen, Amsterdam, Belanda pada Oktober 1993. Di buku ini, Wimanjaya membeberkan kejahatan HAM yang dilakan Soeharto pada tahun 1965. Buku ini membuat telinga Soeharto merah padam.

Sepulangnya dari Belanda, Wimanjaya langsung diciduk aparat. Ia mendapat intrograsi dari Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali, kepolisian lima kali, Kejaksaan Tinggi satu kali dan menghadapi 12 jenderal untuk menjelaskan tentang buku tersebut.

Sejak Januari 1994, ia mulai mengantongi status sebagai tahanan politik. Seluruh bukunya dihilangkan, dirinya dicekal ke luar negeri. Rezim kala itu telah melakukan serangkaian tindakan discrepenacy of law (cacat hukum). Pencejalan ini dikeluarkan lewat SK Jaksa Agung Nomor KEP-068/D/Dp.2/10/1997 tertanggal 23 Oktober 1997.

Akibat kekritisannya kepada rezim, Wimanjaya harus meringkuk di penjara selama 2 tahun tanpa dosa. Tidak hanya Wimanjaya, rezim otoriter kala itu juga melakukan serangkaian teror kepada keluarganya, baik secara fisik maupun mental.

Pencekalan dirinya baru dicabut dengan keluarnya SK Jaksa Agung Nomor B.970/D.2/Dp.2/11/1998 tertanggal 20 November 1998 atau beberapa bulan setelah Soeharto tumbang. Kala itu, ia tidak mau menjadi penonton di belakang layar televisi dan ia memilih ikut menduduki Gedung DPR selama tiga hari tiga malam hingga Soeharto berhenti.

Quote:


Atas proses hukum yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah HAM ini, Wimanjaya lalu mengajukan ikhtiar hukum. Salah satunya meminta ganti rugi ke ke negara atas apa yang dialaminya. Gugatan pun dilayangkan ke PN Jaksel yang meminta ganti rugi sebesar Rp 126 miliar.

Dalam jawabannya, negara yang diwakili Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan tersebut sudah kedaluwarsa. Selain itu, Kejaksaan Agung menilai gugatan tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Wimanjaya juga dinilai tidak bisa membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara apa yang dialaminya dengan kerugian yang dituntutnya.

Namun siapa nyana, PN Jaksel mempunyai keyakinan lain.

"Bahwa rangkaian tindakan Tergugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (melakukan penahanan, perpanjangan penahanan, mengajukan tuntutan, pencekalan, melarang beredarnya buku penggugat, selama menjalani tindakan tersebut penggugat beserta keluarganya mengalami tekanan/teror baik fisiklahiriah maupun mental batiniah)," ujar majelis hakim PN Jaksel yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (21/1/2016).

Menurut majelis, akibat perbuatan itu, maka Wimanjaya mengalami kerugian besar baik pribadi maupun keluarganya, secara materil dan imateril sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata. Perbuatan yang dilakukan pemerintah kala itu merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.

"Situasi tersebut merupakan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah atau adanya penyalahgunaan kewenangan penguasa," ujar majelis dengan suara bulat.

Untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, PN Jaksel menilai perlu ganti rugi yang sesuai dengan apa yang dialami oleh Wimanjaya. Mengingat perjuangan penggugat dalam memperjuangkan haknya selaku warga negara untuk tetap hidup layak, walaupun sumber nafkah hidup terbelenggu oleh pemerintah.

"Mengingat situasi dan kondisi saat ini maka majelis berpendapat adalah adil jika Tergugat (Pemerintah cs Kejaksaan Agung) membayar ganti rugi atas apa yang dilakukan pemerintah terhadap penggugat sebesar Rp 1 miliar," ucap majelis yang terdiri dari Ahmad Yunus, Yuningtyas Upiek Kartikawati dan Nelson Sianturi.

Quote:


"Perhitungan mana didasarkan pada kelayakan, kepantasan, keadilan serta kemanfaatan bagi penggugat," sambung majelis dalam putusan yang diketok pada 4 Agustus 2015 lalu.

Kasus ini belum berkekuatan hukum tetap karena jaksa masih mengajukan banding.

Kini kakek yang menapak usia 82 tahun itu hidup sederhana di sebuah rumah kecil di sebuah gang di Jakarta Selatan. Ia tinggal bersama istrinya yang mulai sakit-sakitan. Selain menggugat atas tindakan represif ke PN Jaksel, ia juga tengah menggugat penyerobotan tanah miliknya oleh rezim Soeharto di Bogor ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.


http://news.detik.com/berita/3123360...o-ke-wimanjaya

buat nambah wawasan ABG alay-ers yg suka ngomong zaman soeharto lbh baik dr yg skrg.. emoticon-Matabelo
0
8.7K
99
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan