dinsosjakartaAvatar border
TS
dinsosjakarta
Dinsos DKI Luncurkan Program Klaster untuk Psikotik










Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Program Klaster bagi penyandang psikotik atau gangguan jiwa, Rabu (6/1). Program klaster ini merupakan tindak lanjut dari Lokakarya Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).



Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Masrokhan mengatakan, klastering ini untuk memudahkan pihaknya dalam melakukan pelayanan dan perawatan terhadap penyandang psikotik. Karena pihaknya telah mengumpulkan para ahli untuk membuat format terbaik dalam merawat penyandang psikotik.










"Kami membagi ke dalam tiga klaster. Ringan, sedang, dan berat. Ini dilakukan karena perawatan yang diberikan terhadap penyandang psikotik ringan akan berbeda dengan penyandang psikotik berat. Kami membagi itu agar perawatan yang diberikan berjalan efektif," tandas Masrokhan.

Hal ini dilakukan, katanya, untuk mengatasi tingginya jumlah penyandang psikotik atau gangguan jiwa di Jakarta. Sekitar 2. 449 orang berada di Panti Sosial Bina Laras milik Dinsos DKI. Itu tidak termasuk psikotik yang belum terkena penjangkaun yang ada di jalanan. Karena hampir setiap hari akan ada psikotik yang masuk ke dalam panti sosial.

"Untuk mengatasi itu, kami berupaya semaksimal mungkin agar ada jalan untuk memberdayakan mereka. Tidak semua dari psikotik itu tidak bisa diberdayakan. Untuk yang ringan tentu bisa diberdayakan untuk mandiri. Sehingga ia bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara," ujar Masrokhan.







Sedangkan untuk yang berat dan sedang, lanjutnya, akan diupayakan dengan perawatan agar mereka bisa sembuh. Mereka akan mampu mandiri atau bisa kembali kepada keluarganya.

"Kita akan memiliki silabus yang menjadi acuan dalam pola pelayanan dan perawatan terhadap psikotik. Sehingga mereka bisa sembuh. Sedangkan yang tidak bisa sembuh akan berada di panti dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah," imbuh Masrokhan.

Sebanyak 329 orang akan ditempatan di klaster 3 atau penyandang psikotik ringan, 1045 orang di klaster 2 atau psikotik sedang, dan 1075 orang di klaster 1 atau psikotik berat. Mereka akan mendapatkan pelayanan sesuai dengan kondisi mereka. Sehingga mereka akan bisa sembuh dan bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia.

Diubah oleh dinsosjakarta 06-01-2016 06:19
0
1.2K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan